Terkini Nasional
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Iba dan Hanya Bisa Berdoa untuk Richard Eliezer
TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E.
Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, para pendukung Bharada E yang disebut Eliezer’s Angels tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung Pertimbangkan Peran Bharada E Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Begitu mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara, ruang sidang langsung ricuh.
Para Eliezer’s Angels berteriak lantaran merasa tuntutan untuk Eliezer tidak adil.
“Wooo, engga adil,” seru salah satu Eliezer’s Angels, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Banyak yang menyangkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer.
“Pak hakim, anak baik dia, pak,” seru ibu-ibu.
Terlalu gaduh, sidang akhirnya diskors selama beberapa menit.
Majelis Hakim meminta Seksi Pembinaan dan Pengamanan Dalam (Pamdal) untuk mengusir pendukung Richard Eliezer yang histeris itu untuk keluar.
Setelah ruang sidang kondusif, sidang kembali dibuka untuk umum.
Reaksi Ayah Brigadir J
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kasihan dengan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara.
Ia merasa kurang adil, jika Bharada E sebagai Justice Collaborator dituntut lebih berat ketimbang terdakwa Putri Candrawathi.
Namun, Samuel Hutabarat enggan berkata banyak terkait tuntutan tersebut.
Kata Samuel Hutabarat saat ini status Bharada E tengah diajukan sebagai justice collaborator oleh LPSK.
Terkait hal tersebut, Samuel menyerahkan semua keputusan ke majelis hakim apakah Bharada E layak menjadi justice collaborator.
Baca: Status JC Belum Ditetapkan, Jaksa Sebut Tuntutan pada Bharada E Sudah Ringan: Harusnya Lebih Tinggi
“Kita tahu justice collaborator ini keputusan di tim majelis hakim, jadi kita bersabar menunggu terkait keputusan tersebut,” jelasnya dikutip TribunStyle.com dari Tribun Jambi pada Rabu (18/1/2023).
Samuel Hutabarat pun hanya mengajak semua pihak berdoa agar semua berjalan baik.
Samuel Hutabarat berdoa agar majelis hakim bisa memutuskan yang terbaik dan seadil-adilnya untuk semua pihak terutama keluarga korban.
Diketahui sebelumya, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Eliezer Ricuh, Ayah Brigadir J Iba: Hanya Bisa Berdoa
# Bharada E # Brigadir J # tuntutan # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Samuel Hutabarat
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: TribunStyle.com
Terkini Nasional
Minta Gibran Dicopot! Ini Deretan Sosok Jenderal Purnawirawan TNI yang Desak Prabowo, Ada EWapres
Sabtu, 26 April 2025
Terkini Nasional
Dukung Desakan soal Gibran Dicopot dari Wapres, Sutiyoso: Pemimpin Model Gibran Tak Bisa Urus Negara
Sabtu, 26 April 2025
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
Olahraga
PANTAS SAJA MEGAWATI HARAM DICADANGKAN! Pelatih Juara Bertahan Punya Tuntutan saat Lawan Red Sparks
Selasa, 4 Maret 2025
VIRAL NEWS
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda Gara-gara KPK Absen, Maqdir Ismail: Diharapkan Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.