live update
Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung Pertimbangkan Peran Bharada E Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, mereka tidak sembarangan dalam mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Fadil, dengan peran Richard sebagai pelaku penembakan, maka sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan yang mendekat pelaku utama yakni Ferdy Sambo sudah tepat.
Dalam keterangannya, pihaknya mengajukan tuntutan 12 tahun kepada Bharada E sesuai 3 tahun 2019, pedoman 24 Tahun 2001
Ia menyebut ada gradasi perbuatan dan tingkat pertanggungjawaban pidana.
Oleh sebab itu pihaknya juga bisa membedakan siapa yang seharusnya dituntut tinggi, menengah, siapa yang lebih ringan.
Akan tetapi, Fadil menyampaikan jaksa penuntut umum tetap mengakomodir rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku kepada Richard.
Baca: Anak Buah Sambo Bawa 4 Saksi Ahli di Sidang Obstruction of Justice: Pidana hingga Psikologis
Fadil juga meminta masyarakat memahami proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak terbawa emosi.
Selain itu, ia menyebut tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.
Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Pertimbangkan Banyak Aspek Sebelum Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun",
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
May Day, Buruh & Massa Palangka Raya Sampaikan 11 Kritik Tajam Situasi Ketenagakerjaan di Kalteng
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.