Senin, 12 Mei 2025

live update

Anak Buah Sambo Bawa 4 Saksi Ahli di Sidang Obstruction of Justice: Pidana hingga Psikologis

Kamis, 19 Januari 2023 21:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (19/1/2023)

Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya menghadirkan empat orang ahli,

Sementara tim penasihat hukum eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin bakal menghadirkan empat orang ahli dalam sidang.

Kuasa hukum terdakwa Hendra & Agus mengatakan empat ahli tersebut terdiri dari Ahli Pidana dari Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono.

Ada pula ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari dan Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Dr Frans Asisi.

Serta Ahli Hukum Pidana Forensik Robintan Sulaiman.

Di sisi lain pihak Arif Rachman Arifin menghadirkan empat ahli yang berkaitan dengan psikologis dan hukum pidana atas tindakan yang dilakukan kliennya terkait kasus tersebut.

Baca: Walau Mendapat Status Justice Collaborator, Richard Eliezer Bukanlah Sebagai Penguak Hukum

Mereka adalah ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) dr Nathanel Sumampouw dan dr Riady.

Kemudian, Guru Besar Komunikasi dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Drs Henri Subiakto.

Serta Guru Besar Pidana dari Unair Prof Dr Nur Basuki Minarno

Keseluruhan ahli tersebut hadir langsung dalam persidangan dan sebelum diambil keterangannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengambil sumpah kepada mereka.

Sebelumnya, Anak buah eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyebut perintah Agus Nurpatria soal CCTV Komplek Polri adalah cek dan amankan.

Hal ini diungkap oleh saksi meringankan dalam sidang obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Adapun saksi yang diperiksa adalah ajudan Hendra, I Putu Egi dan sopir Hendra, Mika Misalim.

Awalnya, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Putu soal apa yang diketahui sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau pada 9 Juli 2022.

Saat itu, Putu menyebut dirinya dan Mika mengantar Hendra ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di sana, dia melihat ada Agua Nurpatria.

Saat itu, Putu dan Mika kompak mendengar pembicaraan antara Agus dengan Irfan.

Di mana, sambil menunjuk kamera CCTV di gapura pos sekuriti komplek, Agus memerintahkan Irfan untuk cek dan amankan.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini, Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Brigadir J


 

Reporter: sara dita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved