Nasional
Walau Mendapat Status Justice Collaborator, Richard Eliezer Bukanlah Sebagai Penguak Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Richard Eliezer bukanlah sebagai penguak fakta hukum.
Pengungkapan fakta hukum pertama kata Kejagung, justru datang dari pihak keluarga korban.
"Delictum yang dilakukan tindak pidana Richard Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
"Jadi dia bukan penguak, pengungkapan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban yang jadi bahan pertimbangan," lanjutnya.
Kejagung juga menyatakan bahwa Richard Eliezer adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sehingga menurut Kejagung tak dapat dipertimbangkan status justice collaborator yang ia dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca: Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Warnai Halaman Depan PN Jaksel
Menurut Ketut, hal ini selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tapi beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," ungkapnya.
"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," terang Ketut.
Sebagaimana diketahui, lima terdakwa telah dijatuhi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Baca: Status JC Belum Ditetapkan, Jaksa Sebut Tuntutan pada Bharada E Sudah Ringan: Harusnya Lebih Tinggi
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun pidana penjara.
Namun sejumlah pihak memandang tuntutan terhadap Putri Candrawathi terlalu rendah lantaran perannya disamakan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E juga disebut terlalu tinggi. Padahal yang bersangkutan menyandang status sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama membongkar perkara.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan tak mengindahkan status justice collaborator (JC) yang dimiliki oleh kliennya.
"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama, saya pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat jaksa penuntut umum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Padahal menurut Ronny, Bharada E sudah berupaya terus konsisten dalam mengungkap perkara peristiwa rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara rinci.
Selain itu Bharada E kata Ronny juga konsisten berbicara jujur mulai dari proses penyidikan hingga perkara masuk persidangan.
"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung: Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Hukum
VP: Rakan Syaifullah
# bharada e # richard eliezer # pn jaksel
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Hakim Djuyamto Tersangka Suap Tinggali Apartemen Elit, Fasilitas Lift Pribadi hingga Kolam Renang
Rabu, 16 April 2025
Terkini Nasional
Gaya Hedon & Potret Istana Mewah Pengacara Ary Bakri Pengatur Suap CPO: Ada Puluhan Moge & Mobil
Rabu, 16 April 2025
VIRAL NEWS
Hakim yang Tangani Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Tetap Percaya Sama Yang Maha Adil
Selasa, 15 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Pengacara yang Diduga Menyuap Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta Rp 60 Miliar Kasus CPO
Senin, 14 April 2025
VIRAL NEWS
LIVE: 2 Pengacara Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi CPO
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.