Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Status JC Belum Ditetapkan, Jaksa Sebut Tuntutan pada Bharada E Sudah Ringan: Harusnya Lebih Tinggi

Kamis, 19 Januari 2023 20:53 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana angkat bicara terkait tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Bharada E atau Richard Eliezer.

Fadil menilai bahwa tuntutan yang diberikan kepada Bharada E sudah cukup ringan.

Mengingat, status Justice Collaborator dari Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J belum ada penetapan hakim.

Fadil Zumhana menyebut bahwa ihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki parameter khusus untuk menentukan hukuman bagi terdakwa.

Ia lantas menekankan bahwa jaksa sudah mempertimbangkan dan menghargai rekomendasi LPSK terkait status Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).

Menurutnya, jika jaksa tidak mempertimbangkan hal itu, maka hukuman Bharada E pasti lebih berat.

Mengingat, Bharada E ikut terlibat langsung sebagai eksekutor korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Justru kami sudah pertimbangkan LPSK itu. Kalau kami tidak mempertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi daripada itu," tegas Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (18/1/2023).

Baca: Respon Pengacara Bharada E soal Tuntutan 12 Tahun Penjara: Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

"12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter tuntutan pidana yang jelas."

Lebih lanjut, Fadil menjelaskan bahwa LPSK hanya bisa memberi rekomendasi sebagai JC.

Status tersebut sejatinya hanya bisa dikeluarkan oleh Pengadilan dan Bharada E belum diputuskan pantas menyandang peran tersebut.

"Kami ingin memberi penjelasan bahwa Justice Collaborator ini rekomendasi LPSK, tapi penetapan Justice Collaborator oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum ada," terang Fadil.

Meskipun Bharada E belum resmi menjadi JC, jaksa sudah mempertimbangkan jasa terdakwa yang membantu menguak skenario otak pelaku Ferdy Sambo.

Hanya karena Bharada E maka peristiwa pidana yang sesunggu bisa terungkap.

"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Karena Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya, ini kami hargai."

Fadil menyatakan bahwa tuntutan untuk Bharada E sudah cukup ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo.

Ia pun menilai bahwa tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E sudah tepat dijatuhkan.

"Ini sudah cukup ringan bagi dia ketika orang itu memahami bagaimana Jaksa menarik pertanggung jawaban pidana dan memberi hukuman yang tetap," kata Fadil.

"Dari segi kami ada parameter yang jelas dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun (penjara) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat," tandasnya.

(Tribun-Video.com/TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan: Seharusnya Lebih Tinggi, 12 Tahun Ini Sudah Kami Ukur

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved