Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Kecewa Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Sekalian Saja Dibebaskan

Kamis, 19 Januari 2023 08:33 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Saking kesalnya, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak justru meminta Putri sekalian saja dibebaskan.

Menurut Martin, hal ini menunjukkan betapa hukum di Indonesia tidak diterapkan dengan adil.

Baca: Adik Brigadir J, Reza Hutabarat Kecewa seusai Pembacaan Tuntutan Putri: Mendidih Darahku, Bang

Baca: Isyarat Kekecewaan, Pendukung Bharada E Teriak Histeris setelah Mendengar Tuntutan 12 Tahun Penjara

Ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Martin menuturkan bahwa ibu Brigadir J menangis mendengar tuntutan tersebut.

Ia mengatakan keluarga tak terima lantaran Putri dianggap telah membeberkan fitnah soal pelecehan dan ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Menurut Martin, sesuai pasal 340 KUHP, Putri seharusnya mendapat hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Tak Terima, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Sekalian Saja Dibebaskan: Buat Apa 8 Tahun?

# Kuasa Hukum Brigadir J # Putri Candrawathi # tuntutan putri candrawathi # Tuntutan Bharada E

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved