Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE

Ferdy Sambo Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba, Gabung dengan Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal?

Jumat, 25 Agustus 2023 12:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan menjebloskan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo cs ke penjara karena vonis hukuman mereka sudah inkrah.

Sambo cs itu dieksekusi bui ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023).

Tak hanya Sambo, pada hari yang sama, dua narapidana lainnya terkait kasus ini juga dieksekusi ke Lapas Salemba.

Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.

Ketiganya langsung ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

Baca: Penampilan Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kompak Kenakan Busana Serba Hitam seperti PC

Tak diungkapkan berapa lama Ferdy Sambo dkk bakal mendekam di kamar Mapenaling tersebut.

Namun berdasarkan rilis-rilis resmi di laman Kemenkumham, masa pengenalan lingkungan di Lapas biasanya dilaksanakan selama 14 hari.

Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditempatkan di kamar Mapenaling.

Namun bukan di Lapas Salemba, melainkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penempatan di kamar Mapenaling ini dilakukan setelah Ferdy Sambo dkk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

Menurut Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, tahapan pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan sesuai dengan standar eksekusi narapidana ke Lapas.

Baca: FERDY SAMBO Resmi Dieksekusi KEJAGUNG ke Lapas Salemba Jakarta Pusat Hari Ini

Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dikurangi Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya.

Vonis Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup penjara.

Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terpidana lainnya, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Masa penahanan Kuat dan Ricky dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

Sementara itu, terpidana Putri Candrawathi sudah dieksekusi lebih dulu pada Rabu (23/8/2023) untuk menjalani hukumannya selama 10 tahun penjara.(*)

# Lapas Salemba # Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved