Nasional
FERDY SAMBO Resmi Dieksekusi KEJAGUNG ke Lapas Salemba Jakarta Pusat Hari Ini
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam itu telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat hari ini, Kamis (24/8/2023).
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain pada hari yang sama, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.
Baca: Kritik Keras Megawati soal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan: Hukum Indonesia Dimainkan
Mereka juga dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Kelas IIA Salemba.
"Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO," katanya.
Sementara istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eksekusi terhadap perkara Putri Candrawathi telah dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni Rabu (23/8/2023).
"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Baca: Sunat Vonis Ferdy Sambo, Bobrok Anak Hakim Suhadi Dikuliti, Nyabu hingga Rebut Istri Orang?
Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
(*)
SELENGKAPNYA: https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/24/breaking-news-ferdy-sambo-dijebloskan-ke-lapas-salemba-jakarta-pusat
# Ferdy Sambo # Kasus Ferdy Sambo # Lapas Salemba # Kejagung # Hukuman Ferdy Sambo
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
5 Mobil Disita Kejagung, Irawan Prakoso Tegaskan Bukan Milik Riza Chalid: Itu Hasil Kerja Keras Saya
Selasa, 31 Maret 2026
Kondisi Kapal Tanker Iran yang Ditangkap RI di Natuna, Dilelang Kejagung Rp 1,1 T
Minggu, 29 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
BGN Libatkan Kejagung Awasi Alokasi Dana Rp 335 Triliun MBG, Relawan Prabowo Tekankan Transparansi
Rabu, 25 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tim Kejagung Rampungkan Penggeledahan Kantor Ombudsman terkait Kasus CPO, Bawa Barang Bukti
Selasa, 10 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kejagung Periksa 20 Saksi Usai Geledah Rumah Siti Nurbaya Terkait Sawit, Namanya Belum Tersentuh
Minggu, 15 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.