Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

Ratapan Ibunda Brigadir J, Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun: Saya Sebagai Ibu Semakin Hancur

Rabu, 18 Januari 2023 21:56 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.COM - Tangis ibunda almarhum Brigadir J pecah saat mengetahui terdakwa Putri Candrawathi yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya hanya dihukum 8 tahun penjara.

Sembari terbata-bata wanita bernama Rosti Simanjuntak itu menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.

Menurutnya,  tuntutan selama 8 tahun penjara tidak sebanding dengan hilangnya nyawa sang putra, Brigadir J.

"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya.

Pada sidang tuntutan Rabu (18/1) hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Bahkan, Rosti tak menyangka bahwa Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara.

Padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan Brigadir J tersebut.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca: Richard Eliezer Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain.

Di antaranya yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca: Ngamuknya Pengacara Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Putri: Buat Apa 8 Tahun, Bebaskan Saja!

JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.

Hakim pun mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved