Terkini Daerah
Sosok Ronald Tannur Terdakwa Pembunuh Kekasih Divonis Bebas, Ini Kondisi Keluarga Korban di Sukabumi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Geregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur tengah menjadi sorotan publik.
Pria 31 tahun itu menjadi perbincangan setelag divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintua Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim, dikutip dari Kompas.com.
Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," kata hakim.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menuturkan, Ronald ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Dini hingga meninggal dunia,
Baca: Laga Timnas Bola Israel vs Mali Diwarnai Kibaran Bendera Palestina, Suporter Zionis Marah-marah
Baca: Tak Pandang Bulu, Tentara IDF Tembaki Siapapun yang Bergerak di Khan Yunis, Peluru Sasar Ambulans
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.
Tersangka dijerat tiga pasal berlapis. Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara.
Ronald juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ronald menangis saat mendengar putusan bebas dari hakim.
"Tuhan membuktikan yang benar. Saya serahkan pada kuasa hukum," katanya usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki akan memikirkan dulu keputusan majelis hakim tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Ronald Tannur Terdakwa Pembunuh Kekasih Divonis Bebas, Ini Kondisi Keluarga Korban di Sukabumi
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Terkuak Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak yang Tewas Membusuk di Rejang Bengkulu
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak Membusuk di Rejang Lebong: Ada Luka Tusuk, Suami Jadi Buron Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Pengendara Motor di Sukabumi Sasar Ibu & Anak Siram Air Keras hingga Melepuh dan Alami Luka Bakar
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Wanita Asal Baturetno Wonogiri Tak Ada Kabar Sejak Februari, Ditemukan Tewas Dikubur & Ditimpa Cor
Jumat, 2 Mei 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Kronologi Pembataian Umat Muslim di Nigeria, Tewaskan 600 Orang Lebih
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.