Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Sosok Ronald Tannur Terdakwa Pembunuh Kekasih Divonis Bebas, Ini Kondisi Keluarga Korban di Sukabumi

Jumat, 26 Juli 2024 14:22 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Geregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur tengah menjadi sorotan publik.

Pria 31 tahun itu menjadi perbincangan setelag divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintua Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim, dikutip dari Kompas.com.

Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," kata hakim.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menuturkan, Ronald ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Dini hingga meninggal dunia,

Baca: Laga Timnas Bola Israel vs Mali Diwarnai Kibaran Bendera Palestina, Suporter Zionis Marah-marah

Baca: Tak Pandang Bulu, Tentara IDF Tembaki Siapapun yang Bergerak di Khan Yunis, Peluru Sasar Ambulans

"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.

Tersangka dijerat tiga pasal berlapis. Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara.

Ronald juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ronald menangis saat mendengar putusan bebas dari hakim.

"Tuhan membuktikan yang benar. Saya serahkan pada kuasa hukum," katanya usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki akan memikirkan dulu keputusan majelis hakim tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Ronald Tannur Terdakwa Pembunuh Kekasih Divonis Bebas, Ini Kondisi Keluarga Korban di Sukabumi

Editor: winda rahmawati
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved