Senin, 12 Mei 2025

live update

Ngamuknya Pengacara Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Putri: Buat Apa 8 Tahun, Bebaskan Saja!

Rabu, 18 Januari 2023 21:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan delapan tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Martin Simanjuntak menilai, jika hanya tuntutan delapan tahun penjara, lebih baik Putri Candrawathi dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan oleh oleh Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Pihaknya mengungkapkan bahwa pihak keluarga Menolak isu mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Martin pun menolak pernyataan jaksa yang menyimpulkan terjadi perselingkuhan di antara Putri dan Briagdir J.

Baca: Tangis Bharada E Dengar JPU Tuntut 12 Tahun Pidana, Ronny Talapessy Peluk & Elus Punggung Richard

Pihak Brigadir J menyebut bahwa perselingkuhan tersebut tidak realistis.

Penolakan tersebut dikarenakan Brigadir J sudah memiliki calon istri.

Bahkan Bharada E sendiri pun menyatakan tidka percaya bahwa Yoshua melakukan perselingkuhan dengan Putri.

Diketahui sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Bahkan Putri disebut ikut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Seusai pembacaan tersebut, suasana di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjadi sorotan.

Pasalnya pengunjung ruang sidang yang didominasi penggemar Bharada E berteriak kecewa.

Teriakan mereka pun tak terhenti hingga Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa menegur para pengunjung sidang lantaran membuat kegaduhan.

Teriakan tersebut pun tak hanya bergema selama persidangan.

Namun saat Putri Candrawathi keluar dari sidang pun, sejumlah orang yang merupakan pendukung Bharada E terus meneriaki Putri yang berjalan dengan kawalan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun, Pengacara Brigadir J: Mending Bebasin Ajalah,


Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved