Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE SELEB

Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan, Pihak Nichloas Sean Tanggapi Putusan Hakim: Kami Apresiasi

Jumat, 13 Januari 2023 14:47 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Nicholas Sean menanggapi putusan hakim soal vonis terdakwa pencemaran nama baik, Ayu Thalia.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis sebesar 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan kepada Ayu Thalia.

Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengungkapkan, pihaknya menghargai apapun putusan hakim.

Terlebih, putusan hakim tidak jauh berbeda dari yang mereka inginkan, yakni 7 bulan penjara.

Lebih lanjut, Ahmad Ramzy tak banyak berkomentar soal vonis 10 bulan masa percobaan Ayu Thalia.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan kewenangan hakim yang tak bisa diganggu gugat.

Baca: Bersalah Lakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara

Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.

Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.

Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polres Metro Jakarta Utara lalu menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok. (*)

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Ayu Thalia   #Nicholas Sean   #vonis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved