LIVE UPDATE SELEB
Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan, Pihak Nichloas Sean Tanggapi Putusan Hakim: Kami Apresiasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Nicholas Sean menanggapi putusan hakim soal vonis terdakwa pencemaran nama baik, Ayu Thalia.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis sebesar 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan kepada Ayu Thalia.
Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengungkapkan, pihaknya menghargai apapun putusan hakim.
Terlebih, putusan hakim tidak jauh berbeda dari yang mereka inginkan, yakni 7 bulan penjara.
Lebih lanjut, Ahmad Ramzy tak banyak berkomentar soal vonis 10 bulan masa percobaan Ayu Thalia.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan kewenangan hakim yang tak bisa diganggu gugat.
Baca: Bersalah Lakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara
Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.
Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.
Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara lalu menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok. (*)
Sumber: Tribun Video
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Minggu, 9 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.