Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Bersalah Lakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 13 Januari 2023 12:55 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram Ayu Thalia menangis saat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023) malam.

Ayu Thalia dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik Nicholas Sean anak Ahok.

Majelis hakim mengganjar Ayu Thalia dengan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa menuntut hukuman 7 bulan untuk Ayu Thalia.

Ayu Thalia tidak mampu menahan air matanya ketika mendengar vonis tersebut.

Ia juga mengatupkan kedua telapak tangan ke wajah sebagai tanda syukur.

Baca: Menangis Pilu Bacakan Pleidoi di Hadapan Hakim, Ayu Thalia: Saya Tulang Punggung Keluarga

"Saya bersyukur dan berterima-kasih pada Tuhan dan hakim," kata Ayu Thalia.

"Saya nggak dihukum dan ini pelajaran buat saya kedepannya," lanjutnya.

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia ini terjadi di tahun 2021 saat masih menjadi kekasih Nicholas Sean.

Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean anak Ahok.

Ayu Thalia melaporkan anak Ahok tersebut ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca: Bertemu Nicholas Sean di Persidangan, Ayu Thalia Ngaku Perasaannya Campur Aduk: Kecewa, Kesal, Sedih

Tetapi kasus tersebut dihentikan polisi dengan alasan tidak cukup bukti.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok.

Perkaranya kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara, Bersalah Lakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

# pencemaran nama baik # Ayu Thalia # Nicholas Sean # Ahok

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved