Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Beli Jam Tangan Mewah Rp 25 Miliar dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 12 Januari 2023 12:53 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei ayah dari Vanessa Khong divonis 4 tahun penjara.

Rudi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus yang menyeret Indra Kenz yakni judi ilegal melalui platform Binomo.

Jam tangan Rp 25 miliar yang dibeli dari calon menantunya menjadi bukti atas tindakan tersebut.

Kabar itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

Baca: Uang Korban Binomo Indra Kenz Tak Dikembalikan, Dianggap Kalah Judi dan sebagai Pelaku

Arif mengatakan bahwa sidang putusan calon mertua Indra Kenz itu dilaksanakan pada Rabu (11/1/2023).

"Iya betul pembacaan putusan, terdamwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun," ujar Arif saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).

Ia menyebut bahwa vonis itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Hakim memutus lebih ringan dari tuntutan JPU lantaran Rudiyanto dinilai belum sempat menikmati dari hasil perbuatan kriminalnya.

"Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," sambung Arif.

Baca: 99 Aset Doni Salmanan Dikembalikan, Hotman Paris Bandingkan dengan Kasus Indra Kenz

Sementara, untuk barang bukti tindak pidana Rudiyanto dalam persidamgam adalah jam tangan mewah senilai Rp 25 miliar.

Jam tangan itu nantinya akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.

"Barang bukti berupa jam tangan senilai Rp 25 Miliar. Akan dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban," pungkas Arif.

Diketahui sebelumnya bahwa Rudiyanto Pei ditangkap karena terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca: Hakim Sebut Ada Judi dalam Vonis Kasus Binomo Indra Kenz, Korban Sebut Hakim Tak Punya Akhlak

Kemudian, ia juga menyamarkan kejahatannya melalui 10 jam tangan mewah dari Indra Kenz yang dibeli seharga Rp 8 miliar.

Padahal harga dari jam tangan tersebut seharga Rp 25 miliar.

Sementara itu, Indra Kenz sendiri sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Calon Mertua Indra Kenz Ikut Divonis 4 Tahun Penjara, Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti

Host: Alexa Dhea
VP: Ghozi Luthfi

# Beli # jam tangan # Indra Kenz # Ayah Vanessa Khong # vonis

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Beli   #jam tangan   #Indra Kenz   #Ayah Vanessa Khong   #vonis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved