Tribunnews Update
Beli Jam Tangan Mewah Rp 25 Miliar dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Kini Divonis 4 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei ayah dari Vanessa Khong divonis 4 tahun penjara.
Rudi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus yang menyeret Indra Kenz yakni judi ilegal melalui platform Binomo.
Jam tangan Rp 25 miliar yang dibeli dari calon menantunya menjadi bukti atas tindakan tersebut.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Baca: Uang Korban Binomo Indra Kenz Tak Dikembalikan, Dianggap Kalah Judi dan sebagai Pelaku
Arif mengatakan bahwa sidang putusan calon mertua Indra Kenz itu dilaksanakan pada Rabu (11/1/2023).
"Iya betul pembacaan putusan, terdamwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun," ujar Arif saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Ia menyebut bahwa vonis itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Hakim memutus lebih ringan dari tuntutan JPU lantaran Rudiyanto dinilai belum sempat menikmati dari hasil perbuatan kriminalnya.
"Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," sambung Arif.
Baca: 99 Aset Doni Salmanan Dikembalikan, Hotman Paris Bandingkan dengan Kasus Indra Kenz
Sementara, untuk barang bukti tindak pidana Rudiyanto dalam persidamgam adalah jam tangan mewah senilai Rp 25 miliar.
Jam tangan itu nantinya akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.
"Barang bukti berupa jam tangan senilai Rp 25 Miliar. Akan dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban," pungkas Arif.
Diketahui sebelumnya bahwa Rudiyanto Pei ditangkap karena terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca: Hakim Sebut Ada Judi dalam Vonis Kasus Binomo Indra Kenz, Korban Sebut Hakim Tak Punya Akhlak
Kemudian, ia juga menyamarkan kejahatannya melalui 10 jam tangan mewah dari Indra Kenz yang dibeli seharga Rp 8 miliar.
Padahal harga dari jam tangan tersebut seharga Rp 25 miliar.
Sementara itu, Indra Kenz sendiri sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Calon Mertua Indra Kenz Ikut Divonis 4 Tahun Penjara, Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti
Host: Alexa Dhea
VP: Ghozi Luthfi
# Beli # jam tangan # Indra Kenz # Ayah Vanessa Khong # vonis
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
Tribun Video Update
Ingatkan Masyarakat agar "Tak FOMO" Beli Emas Tanpa Perhitungan Matang, Investasi Jangka Panjang
Selasa, 15 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Bupati Tegal Tegas Beri Ancaman Mutasi jika Ada Jual Beli Jabatan Selama Kepemimpinannya
Rabu, 9 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.