Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Uang Korban Binomo Indra Kenz Tak Dikembalikan, Dianggap Kalah Judi dan sebagai Pelaku

Jumat, 23 Desember 2022 20:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Para korban Indra Kenz dalam kasus robot trading ilegal Binomo dan Quotex harus gigit jari, pasalnya uang yang mereka tanamkan disebut tak bakal kembali.

Wakil Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Binomo dan Quotex tergolong platform judi.

Karenanya para korban robo trading ini tidak akan mendapatkan ganti rugi atau restitusi.

"Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi. Tentu menjadi sulit kalau Binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihaknya adalah pelaku," ujar Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).

Baca: Hotman Paris Akui Bingung atas Perbedaan Vonis Hukuman Doni Salmanan & Indra Kenz: Amat Parah

Akan tetapi, menurut Edwin, para korban masih bisa mengajukan banding dan kasasi.

"Untuk menilai apakah penilaian hakim pada pihak pertama itu tepat atau tidak. Kami sepenuhnya menyerahkan itu pada majelis hakim," kata Edwin.

Dari dua robot trading ilegal itu, LPSK menerima 72 pemohon restitusi dengan total sekitar Rp 20,17 miliar. Artinya, uang senilai Rp 20,17 miliar itu tidak bisa dikembalikan ke para korban.

Adapun LPSK telah menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau restitusi para korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus 15 platform robot trading ilegal sejak Maret hingga Desember 2022.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp 1.963.967.880.292 (Rp 1,963 triliun)," ujar Edwin.

Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat diproses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian.

Adapun para korban pemohon yang mengajukan restitusi ke LPSK dalam kasus robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro. Lalu, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.

Dari jumlah itu, perkara pada robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, Sunmod Alkes, dan Evotrade status hukumnya telah sampai vonis hakim.

Divonis 10 Tahun

Sementara Indra Kusuma alias Indra Kenz, salah satu afiliator Binomo telah divonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong Binomo.

Hakim juga memutuskan, aset sitaan miliknya pun turut dirampas untuk negara karena ada indikasi perjudian.

Setelah Indra Kenz dijatuhi hukuman, nasib para korban kini menjadi sorotan.

Korban kasus penipuan Indra Kenz tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Para korban menuntut keadilan dan tidak terima dianggap bermain judi.

"Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu."

Baca: Korban Binomo Minta Bantuan Presiden Imbas Putusan Indra Kenz, Minta Aset Dikembalikan ke Pemilik

"Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," kata Rob, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Rob mengatakan, para korban Indra Kenz merasa putus asa.

Bahkan menurut Rob, ada korban investasi bodong Binomo ilegal ini yang hampir bunuh diri.

Adapun mengenai vonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar Indra Kenz ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut crazy rich menuntut itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Rob mempertanyakan peran negara dalam penegakan hukum kasus ini.

Ia pun mendesak JPU untuk melakukan banding, agar hukuman pada Indra Kenz bisa sesuai yang dituntutkan.

Pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak atas putusan itu.

"Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak."

# Binomo # Indra Kenz # korban # judi

Baca berita lainnya terkait Indra Kenz

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Korban Binomo: Uang Tak Kembali, Dianggap Kalah Judi

Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Binomo   #Indra Kenz   #korban   #judi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved