LIVE UPDATE SELEB
Hotman Paris Akui Bingung atas Perbedaan Vonis Hukuman Doni Salmanan & Indra Kenz: Amat Parah
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris turut buka suara terkait vonis ringan terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan.
Ia ikut keheranan dengan keputusan majelis hakim hanya memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga tidak perlu mengganti rugi para korban trading Quotex.
Hotman pun heran dengan vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terlampau jauh.
Hotman lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.
Diketahui, Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun penjara tanpa ganti rugi pada korban.
Berbeda dengan Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo yang divonis 10 tahun penjara.
Indra Kenz juga dimiskinkan dan asetnya disita negara.
Sementara itu, Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.
Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.
Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.
Tertulis dalam berkas perkara Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading Quotex ini juga berhasil mempertahankan aset kendaraannya.
Tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.
Sementara sisanya tetap terlampir dan dirampas oleh negara.
Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.
Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.
Atas keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.
Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.
Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis lalu.
Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Turut Heran dengan Vonis Ringan Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Hotman Paris: Parah
Host: Dhanti Wahyu
Video Production: Afif Alfattah Pradibta
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Hotman Paris Mendadak Beri Saran ke Hercules soal GRIB Jaya: Jangan Pakai Jubir yang Penuh Masalah
2 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Tiba-tiba Beri Peringatkan Hercules soal GRIB Jaya di Tengah Polemik Ormas & Premanisme
2 hari lalu
Selebritis
BOCOR Paula Verhoeven Chat 'Kangen' ke Pria Selain Baim Wong, Hotman Paris: Apa Itu Perzinaan?
Jumat, 25 April 2025
TO THE POINT
Hotman Paris Sindir Baim Wong yang Menyebarkan soal Penyakit Kronis Paula Verhoeven: Kenapa Tega?
Kamis, 24 April 2025
Tribun Video Update
Hotman Paris Sebut Pihak Baim Wong Tega, Klaim Paula Idap Penyakit Berat, Pertanyakan soal Anak-anak
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.