LIVE UPDATE
Hakim Sebut Ada Judi dalam Vonis Kasus Binomo Indra Kenz, Korban Sebut Hakim Tak Punya Akhlak
TRIBUN-VIDEO.COM - Para korban investasi bodong Binomo yang dilakukan Indra Kenz mengaku tak mempersoalkan vonis yang dijatuhkan kepada terdawa.
Namun pihak korban merasa aset Indra Kenz tidak seharusnya disita oleh negara.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Korban Binomo, Maruna Zara, Kamis (17/11/2022).
Maruna mengatakan, pihaknya mendorong agar aset milik Indra Kenz tetap diberikan kepada korban sebagai ganti rugi.
Menurutnya, aset Indra Kenz merupakan hak para korban karena ditipu oleh terdakwa.
Maruna mengatakan, apa yang disampaikan hakim sangat keterlaluan dan tidak sesuai konteks laporan yang mereka buat.
Dengan dalih adanya pelanggaran perjudian yang dilakukan oleh para korban atau trader Binomo tersebut, hakim memutuskan bahwa seluruh aset yang disita dari Indra Kenz akan dikembalikan kepada negara.
Tidak ada ganti rugi untuk para korban pelapor dalam perkara ini.
Menurut para korban, perkara yang dipersoalkan oleh mereka adalah terdakwa Indra Kenz yang telah mengajak dan mengenalkan para korban untuk trading bukan judi.
Padahal, hakim sebenarnya sudah menyebutkan berbagai pasal yang dilanggar oleh Indra Kenz.
Seperti penipuan, penyebaran berita bohong dan tindak pidan pencucian uang.
Maruna mengungkapkan, para korban berharap agar banding yang diajukan JPU bisa mengubah keputusan majelis hakim sebelumnya.
Banding yang dilakukan merupakan bentuk kekecewaan JPU terhadap putusan kasus perkara investasi bodong dan pencucian uang yang menjerat Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Seorang korban investasi bodong bernama Rizki Rusli (28) berharap aset kekayaan yang menjadi barang bukti perkara bisa dikembalikan ke para korban.
Pasalnya, para korban membutuhkan untuk membantu kehidupan ke depannya.
Para korban investasi bodong Binomo ini telah merugi ratusan hingga miliaran rupiah.
Tidak sedikit dari mereka yang merugi uang dengan jumlah fantastis itu merupakan hasil menjual properti, meminjam kepada keluarga, menjual tanah atau rumah, atau berutang kepada kenalan mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Persoalkan Vonis Indra Kenz di Bawah Tuntutan Jaksa, Korban Binomo Hanya Minta Aset Dibagikan
Host: Firda Ananda
VP: Imam Arif
Videografer: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
May Day, Buruh & Massa Palangka Raya Sampaikan 11 Kritik Tajam Situasi Ketenagakerjaan di Kalteng
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.