Terkini Daerah
Polres Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Sepanjang 2022, Ada Miras hingga Senpi
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Nunukan, Kalimantan Utara musnahkan ribuan barang bukti tindak pidana sepanjang 2022, di Lapangan Apel Tribrata Polres Nunukan, Rabu (4/1/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sebanyak 7.818,46 Gram.
Minuman keras (Miras) sebanyak 50 kis jenis huster, 57 botol jenis label 5, 24 botol jenis golden starz, 48 kaleng jenis calsberg, 1.340 botol jenis anggur merah, 64 botol jenis black jack, 285 botol jenis labour 5, 6 red blus, 150 botol jenis Miras.
Lalu ada 27 knalpot, dan 23 senjata api jenis penabur.
Total ada 406 kasus dari tiga jenis kejahatan yang diungkap Polres Nunukan sepanjang 2022 yakni konvensional 244 kasus. Kejahatan transnasional 157 kasus. Lalu, kekayaan negara 5 kasus.
Baca: Bupati Nunukan Beri Apresiasi ke TNI-Polri yang Jaga Ketertiban saat Perayaan Tahun Baru : Kondusif
Jumlah pelaku dari 3 jenis kejahatan tersebut, untuk WNI laki-laki sebanyak 245 orang. Perempuan 22 orang.
Sementara itu, WNA laki-laki ada 2 orang.
"Tahun 2022 ada sebanyak Rp2.279.672.518,68 uang yang dikembalikan ke kas negara," kata Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati kepada TribunKaltara.com, sore.
Senjata Api Jenis Penabur
Siswati mengatakan Polres Nunukan sejak 2005 sampai dengan akhir 2022, melakukan operasi penertiban senjata api rakitan jenis penabur milik masyarakat sipil.
Menurutnya, penertiban senjata api dilakukan lantaran Polri memiliki kewenangan terkait pengawasan dan pengendalian senjata api.
"Kami mencegah kejadian salah tembak pada saat masyarakat sipil berburu. Makanya tahun sejak 2005-2022 ada 23 senjata api jenis penabur kami amankan," ucapnya.
23 senjata api jenis penabur itu kata Siswati diperoleh dari hasil operasi 'sendak mahakam' Polres Nunukan sejak Juli 2005 sampai dengan akhir tahun 2022 ada 18 pucuk.
Baca: Polres Nunukan Ringkus 3 Kurir Sabu 7 Kg, Dijanjikan Upah Puluhan Juta Rupiah, Bandarnya di Tawau
Selain itu temuan Polres Nunukan saat melakukan patroli di daerah perusahaan sebanyak 3 pucuk.
"Lalu ada juga penyerahan dari Satgas Pamtas Yon Armed 18/Komposit, dua pucuk. Kondisi secara umum seluruh senjata penabur 70 persen rusak," ujarnya.
Siswati mengaku, meski senjata penabur 70 persen rusak, dikhawatirkan bagian-bagian senjata yang kondisinya masih baik diambil dan dirakit kembali pada penabur yang baru.
Bahkan, penyerahan senjata api rakitan jenis penabur itu merupakan tindakan sukarela dengan kesadaran hukum yang tinggi dari para pemiliknya.
"Senjata api rakitan jenis penabur sudah dimusnahkan pagi tadi dengan cara dipotong-potong menggunakan alat khusus. Kemudian potongan tersebut ditanam di dalam tanah," tuturnya.
Lanjut Siswati,"Dalam penyerahan ini tidak ada tersangka," tambahnya.
(*)
# Polres Nunukan # Pemusnahan # tindak pidana # barang bukti
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
Tribunnews Update
Prabowo Jengkel Disebut Otoriter, Singgung soal Fitnah: Itu Bukti Kita Diperhitungkan dan Ditakuti
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Hasil Sitaan Polri, Didampingi Kapolri Sigit
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.