Terkini Daerah
Polres Nunukan Ringkus 3 Kurir Sabu 7 Kg, Dijanjikan Upah Puluhan Juta Rupiah, Bandarnya di Tawau
TRIBUN-VIDEO.COM, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan mengungkap kasus tindak pidana narkotika setelah 3 tersangka kurir sabu diamankan dengan barang bukti sebanyak 7 Kg sabu.
Ketiga tersangka kurir sabu tersebut masing-masing dengan inisial NR, perempuan (32), JW, perempuan (37), dan AB, laki-laki (28).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan sabu 7 Kg tersebut dibawah masuk oleh NR dan JW dari Tawau, Malaysia pada Sabtu (17/12/2022), sekira pukul 10.00 Wita melalui jalur ilegal ke Pulau Sebatik.
Dari Pulau Sebatik kedua wanita asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu membawa sabu 7 Kg lewat Dermaga Aji Putri, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara
"Sabu 7 Kg itu rencana akan dibawah ke Pare-pare, Sulsel menggunakan KM Queen Soya yang saat itu sedang berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan," kata Ricky Hadiyanto kepada TribunKaltara.com, Jumat (30/12/2022), pukul 11.30 Wita.
Baca: Fasilitasi Penyelundupan Sabu 20 Kg Lewat Nunukan, BNN Tangkap 3 Kurir, Pemilik masih Buron
Lalu, Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama Sat Intel Polres Nunukan melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Sebelum keberangkatan kapal, tim melihat kedua target NR dan JW sedang berada di ruang tunggu pelabuhan.
"Tim melakukan pembuntutan sampai ke dalam kapal. Tepat di dek 3 kapal tim amankan kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan ditemukan 12 bungkus plastik ukuran berbeda," ucapnya.
Lanjut Ricky,"12 bungkus plastik itu warnanya transparan berisi sabu dengan berat bruto 7250 gram," tambahnya.
Dari hasil interogasi, kata Ricky sabu 7 Kg tersebut sudah dimuat oleh buruh menggunakan gerobak ke dalam area dermaga, sehari sebelum keberangkatan kapal.
"Buruh tidak tahu soal sabu yang dimuatnya. Karena barang itu ada dalam bungkusan teh cina merk Guannyinwang dan digabung dengan barang lainnya," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka NR dan JW, ini merupakan aksi penyelundupan sabu yang ketiga.
Tersangka Dijanjikan Upah Puluhan Juta Rupiah
Tersangka NR dan JW masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp25 Juta oleh AR yang merupakan bandar sabu di Tawau, Malaysia.
"Bandarnya di Tawau berstatus DPO. Jadi yang berkomunikasi dengan bandar adalah NR. Keduanya diminta untuk membawa sabu 7 Kg ke Sidrap, Sulsel," tutur Ricky.
Baca: Terungkap Motif Seorang Pria di Nunukan Tega Aniaya dan Membakar Kekasihnya hingga Meninggal Dunia
Satu Tersangka Hasil Pengembangan
Pada Sabtu (17/12/2022) tim Sat Resnarkoba Polres Nunukan membawa NR dan JW ke Pare-pare untuk melakukan pengembangan terhadap pemesan sabu tersebut.
"Tanggal 19 Desember sekira pukul 13.00 Wita tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AB yang saat itu mengambil barang sabu di Jalan Poros Enrekang, Kabupaten Sidrap," ungkapnya.
Hasil interogasi, AB diarahkan bandar sabu AR di Tawau untuk mengambil 4 Kg sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 Juta.
"Jadi ada dua orang suruhan bandar sabu di Tawau untuk ambil sabu tersebut. AB diarahkan mengambil 4 Kg. Lalu orang lain lagi ambil sisanya. Tapi saat AB diamankan, orang yang mau ngambil 3 Kg diduga sudah tahu sehingga kabur," imbuh Ricky.
Terhadap ketiga tersangka kurir sabu tersebut dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Ricky.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Nunukan Ringkus 3 Kurir Sabu 7 Kg, Dijanjikan Upah Puluhan Juta Rupiah, Bandarnya di Tawau
# Polres Nunukan # narkotika # Kurir sabu # sabu # Kalimantan Utara
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
Selebritis
Praktisi Hukum Soroti Kasus Narkotika yang Jerat Ammar Zoni, Sebut Ada Kejanggalan
Sabtu, 25 Oktober 2025
Live Update
Aksi TNI TMMD Bikin Kagum Warga, Ternyata Mahir Pegang Cangkul dan Sekup Kerjakan Jalan
Jumat, 24 Oktober 2025
Live Update
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu bersama Pecatan Polisi, Kini Oknum Dipatsus
Kamis, 23 Oktober 2025
Live Update
Lapas Jayapura Perang! Berantas Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang di Dalam Lapas
Rabu, 22 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.