Tribunnews Update
Kebebasan di Depan Mata, Ahli Sebut Richard Jadi Alat Sambo hingga Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab
TRIBUN-VIDEO.COM - Albert Aries ahli hukum pidana sekaligus juru bicara RKUHP menjadi saksi ahli yang dihadirkan Bharada E di sidang lanjutannya pada Rabu (28/12/2022).
Dalam kesempatannya kali ini, Albert menyampaikan bahwa orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan hanya merupakan alat.
Sehingga, orang itu disebut Albert tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Hal itu diungkapkan Albert Aries saat ditanya oleh tim kuasa hukum Bharada E.
Baca: Hakim Diyakini Sudah Endus Kelicikan Sambo soal Rencana Pembunuhan Yosua, Bawa Kuat & RR ke Jakarta
Mereka menanyakan terkait perintah melakukan suatu tindak pidana apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan.
Albert menjawab jika orang yang disuruh dalam konteks ini Bharada E tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Sebab, orang yang diperintahkan tersebut tidak sesungguhnya ingin melakukannya.
Maka dari itu, orang itu bebas dari segala tanggung jawab.
"Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata Albert di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Baca: Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Jadi Bukti Jika dalam Keadaan Terpaksa saat Diperiksa
Albert menegaskan jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.
Artinya, Bharada E yang diperintah oleh Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas hanya merupakan alat melakukan tindak pidana.
"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jelas Albert.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Bharada E kemudian mempertanyakan bagaimana kedudukan seorang bawahan dalam sebuah kasus pidana jika diperintah melakukan suatu penembakkan.
Albert mengatakan bawahan tersebut sejatinya tidak melakukan sebuah kesalahan.
Baca: Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo Berubah Jadi Netral saat Ditanya Soal Peran Justice Collaborator
Bawahan itu juga tidak memiliki kesengajaan dan kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana.
"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," terang Albert.
Sementara itu, Albert Aries mengaku datang menjadi saksi ahli prodeo dan probono yakni saksi tanpa bayaran.
Ia melakukan hal tersebut demi alasan kemanusiaan.
Albert merasa dirinya sebagai akademisi dan praktisi menjadi tergerak saat melihat Bharada E bersedia berkata jujur dan mengakui kesalahannya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dianggap Cuma Alat, Bharada E Disebut Jubir RKUHP Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Host: Alexa Dhea
VP: Januar Imani
# saksi ahli # Richard Eliezer # alat # Ferdy Sambo # Tanggung Jawab
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Tragis! Pemuda Tewas Terlindas Buldoser, Operator Alat Berat Mengaku Tak Sadari Korban di Belakang
4 hari lalu
viral
VIRAL Siswa Gambar Alat Kelamin saat Ujian, Guru Biologi Berujung Minta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Viral di Medsos
Viral Guru Biologi di Bandung Beri Tugas Siswa Gambar Alat Kelamin saat Ujian, Berujung Minta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Tegas akan Berhentikan Guru yang Beri Tugas Siswa Gambar Alat Vital saat Ujian Biologi
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Protes Keras Warga Kampung Alat Jiban, Kecewa Polri Lakukan Penangguhan Penahanan atas Kades Kohod!
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.