Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo Berubah Jadi Netral saat Ditanya Soal Peran Justice Collaborator

Rabu, 28 Desember 2022 13:18 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana yang dihadirkan Ferdy Sambo berubah menjadi netral saat menjelaskan peran justice collaborator.

Diketahui Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, dihadirkan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkaran pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan bahwa status justice collaborator bisa meringankan hukuman terdakwa.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu diketahui merupakan justice collaborator.

Padahal sejatinya dalam kesaksiannya itu, Elwi Danil harusnya menjadi saksi yang meringankan Ferdy Sambo, bukan Bharada E.

Baca: Sosok Elwi Danil Guru Besar Universitas Andalas yang Jadi Ahli Meringankan bagi Sambo dan Putri

Kenetralan Elwi Danil itu berawal saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU) soal alat bukti dan kesaksian justice collaborator.

Kemudian JPU pun menanyakan soal nilai dari kesaksian seorang justice collaborator.

Elwi menjawab bahwa untuk melihat kualitas dai JC dapat merajuk pada UU.

Meski demikian ia menilai status JC dari terdakwa, kualitas kesaksiannya sama dengan saksi-saksi terdakwa lain.

Sementara itu, Elw juga membenarkan jika terdakwa memiliki ststus justice collaborator dapat meringankan hukuman.

Kemudian JPU pun menanyakan bagaimana caranya seorang justice collaborator bisa mendapatkan penghargaan secara khusus tersebut.

Elwi pun menjawab, jika seseorang layak sebagai justice collaborator dipertimbangkan dari LPSK terkait tindak pidana yang mengancam jiwa.

Ia juga membenarkan jika LPSK memiliki kewenangan di awal lalu majelis hakim yang menentukan.

Sebelumnya Elwi mengatakan bahwa orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindak pidana masuk kategori sebagai orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Alasannya karena orang tersebut hanyalah alat semata dari orang yang menyuruhnya atau pelaku yang mengotaki perbuatan tindak pidana tersebut.

Baca: Saksi Ahli Ferdy Sambo, Elwi Danil Bandingkan Kasus Pembunuhan dengan Pencurian Ayam

Selain itu, menurut dia, kategori orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana meliputi orang dengan gangguan jiwa atau terhadap orang yang melakukan di bawah ancaman.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diduga setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo soal adanya pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo kemudian menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Saksi Ferdy Sambo Jadi Netral saat Ditanya JPU Soal Justice Collaborator: Akan Meringankan Hukuman

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Elwi Danil

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved