Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sosok Elwi Danil Guru Besar Universitas Andalas yang Jadi Ahli Meringankan bagi Sambo dan Putri

Selasa, 27 Desember 2022 20:24 WIB
Tribun Padang

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil SH MH.

Prof Elwi menjadi saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/12/2022).

Elwi Danil merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas.

Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, ia menjadi saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk Sambo dan PC.

Prof Elwi menjadi ahli hukum pidana kedua yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo.

Pada persidangan sebelumnya juga dihadirkan Dr Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Sosok Elwi Dani selain berprofesi sebagai guru besar dan juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, periode 2006-2010.

Pria kelahiran Tanah Datar, Sumatra Barat 25 Juni 1960 silam itu juga menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang.

Sedangkan gelar Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum berhasil ia dapatkan dari Universitas Indonesia (UI), Jakarta.

Elwi Danil merupakan seorang ahli hukum pidana yang sering juga dimintai pendapatnya tentang masalah atau kasus-kasus hukum yang sedang terjadi di tanah air.

Diketahui Ferdy Sambo dituding sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Sambo merencanakan pembunuhan tersebut di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Prof Elwi Danil telah selesai memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan pagi hingga siang hari ini.

Dalam keterangannya, menjelaskan soal perbedaan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, kedua tindak pidana itu harus memiliki unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang.

Namun, dalam Pasal 340 ada unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu.

Elwi menjelaskan kriteria pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana jika memenuhi tiga unsur.

Pertama, dalam proses pembunuhan berencana, kehendak pelaku melakukan itu harus diputuskan dalam situasi tenang.

Kemudian kedua, antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu.

Terakhir, pelaksanaan kehendak atau eksekusi tindakan pembunuhan itu dilakukan dalam keadaan tenang. (Tribun-video.com/TribunPadang/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sosok Elwi Danil, Pakar Hukum Pidana Unand yang Kesaksiannya Untungkan Ferdy Sambo

Host: Dea Mita
VP: Yogi Putra

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Padang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved