TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Putri bungsu mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yaitu Inayah Wulandari Wahid, menjadi salah satu dari tiga pemohon yang mengajukan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Inayah, mewakili gugatan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kontras, dan Imparsial.
Ketiga lembaga swadaya masyarakat ini berfokus pada isu kemiliteran.
Para pemohon ini menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah selama pembahasan hingga penetapan.
Pada sidang agenda pemeriksaan pendahuluan di ruang panel lantai 4 Gedung Utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025), para pemohon menegaskan bahwa revisi UU TNI bukan carry over dari periode masa sidang sebelumnya, alias usulan perubahan aturan ini muncul secara tiba-tiba.
Selain itu RUU TNI tidak ada dalam Keputusan DPR Nomor 64 yang berisi daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas 2025-2029.
Pertimbangan memasukkan RUU TNI ke Prolegnas Prioritas 2025 bukan berasal dari Badan Legislasi DPR, melainkan dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R12 tertanggal 13 Februari 2025.
Pelanggaran prosedur juga terpampang karena Supres penunjukkan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU TNI sudah dikeluarkan lebih dulu sebelum ada keputusan resmi DPR.
Bukan cuma itu, pemohon menilai cacat formil revisi UU TNI diperlihatkan dalam proses pembahasannya yang sengaja menutup partisipasi publik, tidak transparan dan akuntabel.
Misalnya semua dokumen terkait revisi UU TNI mulai dari naskah akademik, daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak dapat diakses publik. Rapat pembahasannya juga dilangsungkan sembunyi-sembunyi di ruang tertutup di sebuah hotel.
Bahkan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan DPR sengaja tidak menyebar draf RUU TNI yang sedang dibahas karena khawatir menimbulkan perdebatan sengit di masyarakat.
Pembahasan revisi UU TNI telah secara nyata bertentangan dengan asas pembentukan UU yang baik serta melanggar hak konstitusional para pemohon untuk memperoleh jaminan perlindungan dan kepastian hukum
Dalan petitumnya para pemohon meminta MK menyatakan revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sesuai UUD 1945, dan menyatakan revisi UU TNI tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
6 jam lalu
tribunnews update
Anak Gus Dur Gugat UU TNI ke MK, Cerita Korban Selamat Tragedi Bom Garut Lihat Korban Berceceran
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.