Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Jadi Bukti Jika dalam Keadaan Terpaksa saat Diperiksa

Rabu, 28 Desember 2022 13:28 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menjelaskan soal persyaratan pemeriksaan tes poligraf.

Adapun Elwi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Elwi mengatakan, terperiksa tidak boleh dalam keadaan terpaksa ketika menjalani tes poligraf.

Selain itu, terperiksa juga harus menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu.

"Ini terkait dengan mekanisme pembuktian, didalam melakukan pemeriksaan ada Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009 yang menjelaskan mengenai persyaratan pemeriksaan pada proses pemeriksaan termasuk penggunaan poligraf," kata Elwi.

"Dalam salah satu poinnya di nomor 13, tes poligraf itu harus dilakukan terhadap terperiksa dalam keadaan bebas tidak terpaksa, kemudian harus ada pemeriksaan medis juga laporan psikologisnya baru bisa dilakukan tes," tambahnya.

Jika persyaratan itu tidak terpenuhi, jelas Elwi, maka hasil tes poligraf tidak dapat dijadikan sebagai bukti di persidangan.

"Kalau hasil yang didapat dengan caracara yang bertentangan dengan aturan hukum maka hasilnya tidak bisa diterima sebagai bukti. Kenapa demikian? Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, melawan hukum, maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti perkara tersebut," ujar dia.

Baca: Jawaban Ahli Hukum Pidana Ditanya soal Penghapusan Pidana bagi Bharada E karena Disuruh Ferdy Sambo

Baca: Saksi Ahli Hukum Pidana Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati hingga Reaksi Jaksa Soal Waktu Tenang

Sebelumnya, Kaur Bidang Komputer Forensik Polri Aji Febriyanto Ar-Rosyid membeberkan hasil tes poligraf lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil tes poligraf itu disampaikan Aji saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Bapak FS nilai totalnya -8, Putri -25, Kuat Maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13," ungkap Aji dalam kesaksiannya.

"Ricky dua kali juga, pertama +11 kedua +19, Richard +13," tambahnya.

Berdasarkan nilai tes poligraf tersebut, jelas Aji, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

"Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong. Jadi mohon izin saudara Kuat kita melakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda. Dua pertanyaan," terang dia.

Menurutnya, Kuat dinyatakan jujur ketika mengaku tidak memergoki persetubuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.

"Indikasi kedua apa pertanyaannya?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk saudara Kuat apakah kamu melihat Sambo menembak Yosua? Jawabannya Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," ujar Aji.

Sementara itu, dua pertanyaan yang diajukan pemeriksa kepada Ricky Rizal dijawab jujur dalam tes poligraf.

"Untuk Richard pertanyaannya apakah kamu memberikan keterangan palsu kamu menembak yosua?. RE jawab tidak dan jawabannya jujur. RE ini menembak Yosua," ucap Aji.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ahli Pidana: Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Jadi Bukti Jika Terpaksa Saat Diperiksa

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved