Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Saksi Ahli Hukum Pidana Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati hingga Reaksi Jaksa Soal 'Waktu Tenang'

Rabu, 28 Desember 2022 12:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana , Elwi Danil didatangkan pihak Ferdy Sambo sebagai saksi yang meringankan hukuman Sambo dan Putri dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa (27/12).

Kendati demikian, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengklaim, ahli yang dihadirkan bakal menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.

Dalam keterangannya, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu setuju dengan pidana mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.

Hal itu dijelaskan Elwi Danil saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pandangannya terhadap hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan berencana.

Alwi mengatakan hal itu karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang juga memahami hukum qisas.

Baca: Sambo & Putri Candrawathi Bakal Hadirkan 9 Barang Bukti di Sidang Lanjutan Perkara Kasus Brigadir J

Meski begitu Alwi menuturkan bahwa dalam rangka menghormati dan mengakomodasi pendapat-pendapat yang berbeda maka pembentukan RKHUP yang akan datang mencoba mencari jalan tengah.

Sebelumnya, JPU juga menanyakn soal pasal ang dijatuhkan pada Ferdy Sambo yakni soal Pasal 338 dan 340 KUHP.

Elwi Danil menjelaskan bahwa dua pasal itu membahas soal unsur kesengajaan pembunuhan dengan maksud.

Elwi menjelaskan, pembunuhan berencana bisa dilihat dari beberapa unsur di antaranya adalah ketenangan hingga waktu yang cukup untuk berbincang.

Merespon jawaban dari ahli tersebut, jaksa tampak tertawa.

Ia kemudian mengangguk beberapa saat disambut tawa dari jaksa lain juga sembari mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Sebelumnya, Elwi menyebutkan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dikatakan minimal harus memenuhi tiga unsur.

Elwi menyebutkan dari tiga unsur tersebut di antaranya ada waktu dan ketenangan.

Baca: Penjelasan Ahli soal Pengakuan Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual di Magelang

Kedua unsur tersebut dikatakan Elwi akan jadi bahan perdebatan.

Yang pertama kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang.

Kemudian ia melanjutkan yang kedua antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan dari manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup.

Untuk digunakan pelaku untuk merenungkan mempertimbangkan dan lainnya sebagainya.

Alwi juga menuturkan bahwa dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undangan-Undang tidak menjelaskan lebih lanjut dari makna frasa direncanakan lebih dahulu.

Dalam penelusurannya di berbagai literatur dan utusan-utusan hakim terungkap bahwa yang dimaksud direncanakan lebih dahulu adalah minimal harus memenuhi tiga unsur atau syarat.

Adapun tiga syarat yang dimaksud Elwi tersebut, ketenangan, timbulnya kehendak dan waktu yang cukup. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Setuju Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana

# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Elwi Danil

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Aisyah Nursyamsi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved