Selasa, 13 Mei 2025

Terkini Nasional

Jaksa Ajukan Banding Perihal Putusan Vonis 4 Tahun Penjara yang Dijatuhkan ke Doni Salmanan

Sabtu, 17 Desember 2022 21:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung berencana mengajukan banding atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan, Kamis (15/12).

Seperti diketahui, Doni Salmanan terjerat kasus penipuan investasi Quotex.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, yakni Ketut Sumedana.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," ujar Ketut Sumedana.

Sebagaimana diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, jaksa menjatuhi hukuman kepada Doni Salmanan selama 13 tahun penjara.

Baca: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Pengamat: Ini tak Adil Bagi Masyarakat, Harusnya 8 Tahun

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam putusannya, Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni, dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kemudian, Doni Salmanan juga tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah berlangsung itu dikurangi dari pidana yang ditentukan sebelumnya.

Selanjutnya, tetap memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca: Berbeda dengan Indra Kenz, Aset Doni Salmanan Tidak Disita, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Doni Salmanan

VO: Adilla Risna

VP: Firdausy Shabrina

# jaksa penuntut umum # Kejaksaan Negeri Bandung # vonis # Doni Salmanan # kasus penipuan # Quotex

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved