Terkini Nasional
Jaksa Ajukan Banding Perihal Putusan Vonis 4 Tahun Penjara yang Dijatuhkan ke Doni Salmanan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung berencana mengajukan banding atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan, Kamis (15/12).
Seperti diketahui, Doni Salmanan terjerat kasus penipuan investasi Quotex.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, yakni Ketut Sumedana.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," ujar Ketut Sumedana.
Sebagaimana diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, jaksa menjatuhi hukuman kepada Doni Salmanan selama 13 tahun penjara.
Baca: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Pengamat: Ini tak Adil Bagi Masyarakat, Harusnya 8 Tahun
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam putusannya, Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni, dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kemudian, Doni Salmanan juga tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah berlangsung itu dikurangi dari pidana yang ditentukan sebelumnya.
Selanjutnya, tetap memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca: Berbeda dengan Indra Kenz, Aset Doni Salmanan Tidak Disita, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Doni Salmanan
VO: Adilla Risna
VP: Firdausy Shabrina
# jaksa penuntut umum # Kejaksaan Negeri Bandung # vonis # Doni Salmanan # kasus penipuan # Quotex
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Tribunnews Update
Jaksa Penuntut Umum KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik di Kasus Hasto, Asumsi Pribadi dan Tim Hukum
Kamis, 27 Maret 2025
Viral News
Buronan Kasus Penipuan Tewas Dimutilasi Sepupu, Pelaku Sakit Hati Diperalat Korban Sejak Kecil
Jumat, 21 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.