Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Jaksa Penuntut Umum KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik di Kasus Hasto, Asumsi Pribadi dan Tim Hukum

Kamis, 27 Maret 2025 16:13 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak ada unsur politik dalam proses hukum kasus Hasto.

Pernyataan ini ditegaskan jaksa dalam jawaban atas eksepsi Hasto dalam sidang kasus Harun Masiku.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini terkait atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.

Keterangan ini disampaikan oleh Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (27/3/2025).

Baca: Ridwan Kamil Akui Bertemu dengan Lisa Mariana tapi Bantah Punya Anak, Kini akan Gandeng Tim Hukum

 "Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (27/3/2025).

Jaksa juga membantah terkait tudingan dalam eksepsi yang menyatakan bahwa kasus Hasto kental unsur politik.

Jaksa berpendapat dugaan unsur politik dalam perkara Hasto dinilai tidak relevan dengan alasan yang dibolehkan untuk mengajukan eksepsi.

"Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," kata jaksa.

Baca: Pengakuan Jokowi soal Isu Ijazah dan Skripsi dari UGM Palsu Diungkit Kembali: Fitnah Murahan

Jaksa juga menilai eksepsi yang diajukan merupakan asumsi Hasto dan penasehat hukumnya

"Apa yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025, merupakan pendapat penasehat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum.

Hal ini dberdasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan pasal 183 KUHAP dimana tidak ada agenda tersembunyi dan penegakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP,” kata jaksa. “Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

(TribunVideo.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik di Kasus Hasto"

    
# jaksa penuntut umum # KPK # politik # Hasto Kristiyanto

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved