Terkini Nasional
Tak Terbukti Melakukan Pencucian Uang, Berikut 5 Aset Doni Salmanan yang Disita oleh Negara
TRIBUN-VIDEO.COM - Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan dalam sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022).
Putusan itu berdasarkan terbuktinya Doni Salmanan melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong kasus binary option Quotex.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi mengumumkan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Di sisi lain, hakim memutuskan aset milik Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi binary option bukan didapat dari tindak pidana lantaran regulasi trading dan binary di Indonesia masih belum jelas.
Baca: Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan, Ada Sepatu hingga Lamborghini Huracan
Sehingga, ada aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan meski beberapa aset lain yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata Achmad dikutip dari Tribun Jabar.
Lalu apa sajakah aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung I, ada 98 aset milik Doni Salmanan yang dikembalikan seperti celana merek Valentino, sepatu merek Nike Air Jordan Dior, hingga mobil mewah Lamborghini Huracan Liberty Walk.
Sementara aset yang dirampas oleh negara adalah sebagai berikut:
1. 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam;
2. 3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam.
3. 1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver.
4. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384;
5. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009;
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 99 Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Ada Sepatu, Celana, hingga Lamborghini Huracan
# Doni Salmanan # trading # kripto # doni salmanan tersangka
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
Regional
Jaksa Tilap Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar, Dibujuk Kuasa Hukum Korban
Jumat, 28 Februari 2025
VIRAL NEWS
Eks JPU Kejari Jakbar Tersangka Suap, Tilap Uang Korban Trading Rp11,5 M Kerja Sama dengan Pengacara
Jumat, 28 Februari 2025
Breaking News
LIVE: Jaksa di Kalbar Curi Hasil Sitaan Rp 11,5 M Kasus Robot Trading, Dipakai untuk Beli Aset
Jumat, 28 Februari 2025
Nasional
Harga Bitcoin dan Kripto Jatuh dan Terjun Bebas! Gara-gara AI China DeepSeek, Buat Saham AS Ambruk
Kamis, 30 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.