Terkini Nasional
Doni Salmanan Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Trading Binary Option
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).
Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.
Di sisi lain, Achmad menegaskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Lebih lanjut, hakim menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.
Menurut hakim, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.
Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.
Baca: Doni Salmanan Tertunduk Lesu setelah Hakim Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan Tak Terima
Baca: Doni Salmanan Dituntut JPU 13 Tahun Penjara, Beberapa Barang Bukti Dikembalikan ke Para Korban
Korban Marah Buntut Vonis Hakim ke Doni Salmanan
Para korban pun meluapkan amarahnya buntut vonis yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lantaran dinilai terlalu ringan.
Masih dikutip dari Tribun Jabar, ada seorang korban yang marah dan berteriak dengan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Pada saat yang bersamaan, dirinya juga menyebut telah mengetahui putusan hakim sebelumnya sehingga meminta Komisi Yudisial (KY) dan presiden membantunya.
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel itu.
Ia membeberkan fakta bahwa pengacara Doni Salmanan bernama Ikbar merupakan anak dari hakim agung.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," ujar Alfred.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
Regional
Jaksa Tilap Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar, Dibujuk Kuasa Hukum Korban
Jumat, 28 Februari 2025
VIRAL NEWS
Eks JPU Kejari Jakbar Tersangka Suap, Tilap Uang Korban Trading Rp11,5 M Kerja Sama dengan Pengacara
Jumat, 28 Februari 2025
Breaking News
LIVE: Jaksa di Kalbar Curi Hasil Sitaan Rp 11,5 M Kasus Robot Trading, Dipakai untuk Beli Aset
Jumat, 28 Februari 2025
Jejeran Mobil Mewah dan Uang Rp 52,5 Miliar Sitaan Kasus Robot Trading Net89
Rabu, 22 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.