Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Siap-siap Harga Rokok Meroket! Pemerintah Naikkan Lagi Cukai Tembakau 10 Persen pada 2023 dan 2024

Jumat, 4 November 2022 14:47 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan produksi serta konsumsi rokok di Indonesia.

Dengan begitu, konsumsi rokok masyarakat diharapkan terus menurun.

Baca: Untuk Kurangi Konsumsi Rokok, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 10 % pada 2023 dan 2024

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Kamis (3/11).

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

Kenaikan tarif akan berbeda untuk setiap golongan rokok, namun jika dirata-rata naiknya sekitar 10 persen.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, (3/11/2022).

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tarif cukai rokok akan berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Baca: Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 % untuk Tahun 2023 dan 2024

Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Adapun kenaikan cukai ini dilakukan karena mempertimbangkan sejumlah aspek.

Pertama, konsumsi rokok terbesar di Indonesia adalah rumah tangga miskin.

Jumlahnya mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Sri Mulyani.

Kedua, rokok telah menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko stunting dan kematian.

Baca: Keterangan Pers Menteri Keuangan Mengenai Kebijakan Cukai Tembakau, Istana Bogor

Maka, dengan peningkatan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # rokok # cukai # tembakau # Menteri Keuangan # Menkeu

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #rokok   #cukai   #tembakau   #Menteri Keuangan   #Menkeu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved