TERKINI NASIONAL
Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 % untuk Tahun 2023 dan 2024
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, (3/11/2022).
Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Baca: Keterangan Pers Menteri Keuangan Mengenai Kebijakan Cukai Tembakau, Istana Bogor
Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” katanya.
Menkeu mengatakan, dalam penetapan CHT pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Baca: Penampakan Miras dan Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Dimusnahkan Bea Cukai dengan Dibakar
Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," ujar Menkeu.
"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024
# Tarif Cukai Rokok Naik # Kemenkeu # cukai rokok
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dasco Buka Suara soal Isu Sri Mulyani Mundur dari Kemenkeu: Belum Ada Rencana Reshuffle
Jumat, 14 Maret 2025
Tribunnews Update
KPK Usut Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Megawati Ditantang Buktikan untuk Datangi KPK
Selasa, 25 Februari 2025
Viral News
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Jiwasraya, Rugikan Rp 16,81 T
Jumat, 7 Februari 2025
Live Update
Ikuti SE Kemenkeu dan Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Kudus Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Senin, 3 Februari 2025
Nasional
Momen Prabowo Puji Kinerja Kemenkeu Cek Anggaran Sangat Rinci, Sri Mulyani Tersipu Malu
Kamis, 23 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.