LIVE UPDATE
Penampakan Miras dan Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Dimusnahkan Bea Cukai dengan Dibakar
TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoalan Palu musnahkan barang bukti milik negara hasil sitaan senilai Rp1,4 miliar.
Bukti terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal mencapai 1 juta batang.
Selain itu juga hasil pengolahan minuman beralkohol (MMEA) ilegal sebanyak 416 botol.
Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Rabu (12/10/2022) 10.15 Wita.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Wasis Promono mengatakan, pemusnakan dilakukan karena barang tersebut melanggar izin kepabeanan dan undang-undang cukai. (*)
# miras # rokok ilegal # Bea Cukai
Sumber: Tribun Video
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Tribunnews Update
4 Koper Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Madinah, Berisi Rokok Jumlahnya Melebihi Batas Aturan
6 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Aksi Premanisme Ormas di Purbalingga, Bentak dan Panjat Etalase Minta Jatah Miras
Rabu, 30 April 2025
Regional
Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras Siap Edar dari Klaten ke Jombang, 3 Pria Dibekuk
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.