Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Penampakan Miras dan Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Dimusnahkan Bea Cukai dengan Dibakar

Kamis, 13 Oktober 2022 16:01 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoalan Palu musnahkan barang bukti milik negara hasil sitaan senilai Rp1,4 miliar.

Bukti terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal mencapai 1 juta batang.

Selain itu juga hasil pengolahan minuman beralkohol (MMEA) ilegal sebanyak 416 botol.

Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Rabu (12/10/2022) 10.15 Wita.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Wasis Promono mengatakan, pemusnakan dilakukan karena barang tersebut melanggar izin kepabeanan dan undang-undang cukai. (*)

# miras # rokok ilegal # Bea Cukai

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Tribun Video

Tags
   #miras   #rokok ilegal   #Bea Cukai

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved