TERKINI NASIONAL
Untuk Kurangi Konsumsi Rokok, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 10 % pada 2023 dan 2024
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menkeu menyampaikan pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
Baca: Sri Mulyani Bocorkan Strategi Negara soal Kenaikan Cukai Rokok, Deddy Corbuzier Tidak Mau Membantah
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” kata Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan dalam penetapan CHT pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.
Baca: Buruh Rokok di Kudus Dapat BLT Cukai Rp 1,8 Juta untuk Penuhi Kebutuhan Hidup, akan Dibagi 3 Tahap
Selain menaikan tarif cukai rokok tembakau pemerintah juga menaikan tarif cukai rokok elektrik.
Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL,” katanya.
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” tuturnya.
(tribun network/fik/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen: Rokok Konsumsi Terbesar Kedua Rumah Tangga Miskin
# Kemenkeu # cukai rokok # Tarif Cukai Rokok Naik # rokok # konsumsi rokok
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Pria Tua Babak Belur Diamuk Warga Magetan seusai Terciduk Curi Rokok, Pemilik Curiga Gerak-gerik
Minggu, 27 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya Maling Rokok di Kelontong di Bangkalan, Rekaman CCTV Viral & Korban Maafkan Pelaku
Minggu, 20 April 2025
Live Update
Nasib Tragis Warga Batu Belubang Bateng, Diduga Dipicu Puntung Rokok, Korban Tewas Terbakar di Kamar
Rabu, 16 April 2025
Tribunnews Update
Video Detik-detik sebelum Mobil BRV Tabrak Bus Bonek, Lawan Arah di Jalur Cepat Tanpa Nyalakan Lampu
Minggu, 13 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.