nasional terkini
Ferdy Sambo Pakai Batik di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Sempat Disuguhi Makanan di Ruang Tahanan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo yang menumpangi mobil Brimob tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.11 WIB.
Ferdy Sambo sempat singgah di ruang tahanan sebelum memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Ia berada di ruang tahanan selama sekitar 40 menit.
"(Ruang tahanan) disterilkan, tapi disediakan makanan di dalam," kata seorang aparat keamanan yang berjaga di ruang tahanan.
Di ruang tahanan itu juga ada tiga terdakwa yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca: Vera Ungkap Harapan dari Sidang FS, Minta Doa Masyarakat dan Ingin Nama Baik Brigadir J Dipulihkan
Baca: Bripka Ricky Rizal Mengetahui Rencana Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J tapi Tidak Dihentikan
Namun, baru Ferdy Sambo yang sudah memasuki ruang sidang. Sedangkan tiga terdakwa lainnya masih berada di ruang tahanan.
Ferdy Sambo terlihat percaya diri ketika keluar dari ruang tahanan untuk menuju ruang sidang utama.
Mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Ferdy Sambo terlihat membawa buku tebal dengan sampul berwarna merah.
Dengan tangan diborgol, Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob dan Jaksa.
Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Sedangkan dua Hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
# Pengadilan Negeri # Brigadir J # Ferdy Sambo # Brigadir Yoshua Hutabarat
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Mardiono Digugat oleh Pengurus PPP, Sebut Agus Suparmanto yang tepat Jadi Ketua Umum
Rabu, 22 Oktober 2025
Tribunnews Update
Jokowi Ogah Hadiri Proses Mediasi Gugatan CLS Ijazah di PN Solo, Kuasa Hukum: Beliau Keberatan
Rabu, 22 Oktober 2025
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro: Ungkap Alasan Penetapan Tersangka
Senin, 20 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.