Selasa, 28 Oktober 2025

Sidang Praperadilan Kasus Penghasutan, Delpedro Minta Status Tersangkanya Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 17 Oktober 2025 18:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Lokataru Delpedro Marhaen meminta hakim tunggal agar penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

Hal itu disampaikan pihak kuasa hukum Delpedro, dalam sidang perdana permohonan praperadilan Delpedro yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (17/10/2025). 

Selanjutnya, kuasa hukum meminta kepada hakim tunggal agar pihak kepolisian segera membebaskan Delpedro dari tahanan. 

Kuasa hukum Delpedro meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S 4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum Delpedro Marhaen saat membacakan petitum permohonan praperadilan.

Selanjutnya kuasa hukum meminta kepada hakim tunggal agar pihak kepolisian segera membebaskan Delpedro dari tahanan. 

Dalam permohonannya, kuasa hukum Delpedro mengatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. 

Ia menekankan penangkapan Delpedro berselang satu hari dari penetapan tersangka.

"Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation," jelasnya.

Menurutnya, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025.

kuasa hukum Delpedro juga mengatakan kliennya menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara termasuk saat konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.
 
"Untuk memastikan hak demonstransi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Ia kemudian menjelaskan saat terjadinya demonstrasi, Delpedro hanya menjalankan tugas berupa pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demontrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang melakukan aksi demonstrasi.

Selain itu, katanya, Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan pada 1 September 2025," ungkap kuasa hukum.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved