Mardiono Digugat oleh Pengurus PPP, Sebut Agus Suparmanto yang tepat Jadi Ketua Umum
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia mengajukan gugatan hasil Muktamar X PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rekonsiliasi antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto yang dinilai belum menyentuh akar rumput menjadi pertimbangan pengajuan gugatan ke pengadilan itu.
Adapun pada Muktamar X PPP yang diselenggarakan 27 September 2025 lalu, berujung pada saling klaim kemenangan menjadi ketua umum.
Agus Suparmanto dan Mardiono sama-sama mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi.
Di tengah sorotan dualisma kepemimpinan tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, dirinya telah menandatangani langsung kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum terpilih Mardiono.
Supratman menyatakan penandatanganan dilakukan dirinya usai PPP mengirimkan surat pendaftaran SK Kepengurusan Mardiono pada Senin (30/9/2025).
Penetapan kepengurusan Mardiono oleh Menkum Supratman mendapatkan penolakan dari internal PPP.
Kemudian Menteri Supratman menggelar mediasi untuk kubu Mardiono dan Supratman. Hasil mediasi pada pada Senin (6/10/2025) menguatkan penetapan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dan hasil mediasi Agus Suparmanto menjadi Wakil Ketua Umum PPP.
Namun walaupun SK Penetapan Kepengurusan Mardiono telah diteken oleh Supratman, namun masih mendapat penolakan.
Diantaranya dari DPLN PP di Malaysia.
Ketua DPLN PPP di Malaysia, Zainul Arifin mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025.
Menurut Zainul, hasil Muktamar ke-X PPP perlu diuji secara hukum untuk memastikan keabsahan dan legitimasi hasil muktamar atas dugaan cacat formil dan prosedural dalam proses maupun hasil pelaksanaan Muktamar X.Â
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Mardiono, Agus sebagai turut tergugat I, dan Mahkamah Partai PPP sebagai turut tergugat II. Sidang pertama dijadwalkan pada 22 Oktober 2025.
Zainul meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Agus sebagai turut tergugat I adalah Ketua Umum PPP periode 2025-2030 terpilih berdasarkan hasil Muktamar X yang sah secara hukum sebagaimana ditetapkan melalui mekanisme aklamasi dan surat keterangan resmi turut tergugat II atau Mahkamah Partai PPP.
Dalam petitumnya, Zainul meminta majelis hakim menyatakan surat keterangan Mahkamah Partai PPP tertanggal 30 September 2025 sah dan mengikat secara hukum, serta menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP hasil Muktamar X.
Sidang perdana gugatan yang diajukan Zainul digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
untuk lebih lengkapnya kita akan bergabung dengan reporter Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow.
Ketua DPLN PPP di Malaysia, Zainul Arifin, Mardiono tidak tepat menduduki jabatan sebagai ketua.Â
Pasalnya Mahkamah Partai pada 30 September 2025 telah menerbitkan surat yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum hasil Muktamar X.
Namun sehari setelahnya, Kementerian Hukum dan HAM justru menerbitkan keputusan yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah: Pengacara Sebut Ada Tugas Negara
Senin, 13 Oktober 2025
Tribunnews Update
Mediasi Gugatan Rp 125 T Gibran Temui Jalan Buntu, Penggugat Siap Buka-bukaan di Persidangan
Senin, 13 Oktober 2025
Live Update
SK PPP Terbaru Umumkan Mardiono Jadi Ketua Umum, Rusman Yaqub Wakil Bendahara Umum DPP 2025-2030
Rabu, 8 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.