Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro: Ungkap Alasan Penetapan Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa berujung ricuh pada akhir Agustus lalu.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan Delpedro dengan agenda mendengar jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).
Tim hukum Polda menyebut, penetapan Delpedro sebagai tersangka dalam kasus ini sudah melalui mekanisme gelar perkara.
Untuk diketahui, dalam permohonannya, Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Oleh karena itu, Delpedro meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengatakan, penetapan Delpedro sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan itu dilakukan atas keputusan kepolisian untuk melakukan diskresi.
Langkah diskresi tersebut diambil kepolisian lantaran mereka khawatir Delpedro akan menghilangkan barang bukti.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Akun Pembuat Meme Serang Personal Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Senin, 20 Oktober 2025
Viral
Kini Kapok! Pengemudi Pajero Pelat Polri Palsu 'Tot Tot Wuk Wuk' di Bandung Ditangkap dan Minta Maaf
Senin, 20 Oktober 2025
Terkini Nasional
Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka! Kini Jadi Pelaku dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Senin, 20 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Ridwan Kamil seusai Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
Senin, 20 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.