Rabu, 14 Mei 2025

SOLO UPDATE

Didesak Ditangkap karena Diduga Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Inilah Profil Pendakwah Gus Nur

Selasa, 11 Oktober 2022 18:38 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Gus Nur tengah menjadi sorotan publik seusai video poadcastnya dan Bambang Tri Mulyono yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo palsu, viral di media sosial.

Seorang pendakwah kontroversial dari Banten itu bahkan diminta untuk ditangkap karena aksinya tersebut.

Elemen massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) pun hingga menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Jumat (7/10) lalu atas tudingan Gus Nur kepada Presiden Jokowi.

Lantas, seperti apakah profil Gus Nur ?

Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 atau saat ini berusia sekitar 48 tahun.

Baca: Sosok Kombes Dwi Samayo Satiadi, Perwira Polisi yang Ditunjuk Kapolri Gantikan Kombes Agus Nurpatria

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.

Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial sampai saat ini.

Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.

Baca: Seusai Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Mengajukan Banding atas Putusan Sidang Etik

Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.

Melalui ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.

Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.

Baca: Profil Kombes Agus Nurpatria, Perwira yang Dipecat Polri Tersangka Obstruction of Justice

Sebagai informasi, Gus Nur pernah mendekam di penjara selama 10 bulan dan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 lalu.

Hukuman penjara dijalaninya setelah ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.

Hal itu terjadi saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Gus Nur berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.

Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Gus Nur, Sosok yang Didesak Ditangkap karena Diduga Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

# Profil Gus Nur # Gus Nur # Ijazah Presiden Jokowi # Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved