Terkini Nasional
Terdakwa Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Buntut Kasus Ujaran Kebencian 'Ijazah Palsu Jokowi'
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi yakni Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dibacakan di persidangan hari ini Selasa (18/4) sekira pukul 11.00 WIB.
Diketahui, atas kasus tersebut Gus Nur divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi didampingi Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," terang Yuli Hadi.
Dikabarkan putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, JPU menuntut Gus Nur 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim setidaknya membacakan poin-poin putusan yang terdiri dari sekitar 350 halaman.
Meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur, sidang tetap berjalan lancar.
Baca: Teriakkan Sidang Dagelan, Pengunjung Sidang Vonis Gus Nur Langsung Diusir oleh Hakim
Sebelumnya diketahui proses jalannya persidangan diwarnai dengan pengusiran seorang pengunjung.
Pengusiran itu dilakukan lantaran seorang pengunjung sempat berteriak dengan menyebut persidangan tersebut merupakan 'sidang dagelan' atau sidang lelucon.
Padahal saat itu tengah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi, serta Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
Seusai putusan, kuasa hukum Gus Nur diketahui berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
Sebagai informasi, ruang sidang vonis Gus Nur penuh dengan pengunjung.
Personel pengamanan pun ditambah oleh pihak kepolisian untuk mengamankan sidang vonis Gus Nur.
Baca: Istri Polisi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Polisi
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi
# Gus Nur # ujaran kebencian # ijazah palsu Jokowi # Pengadilan Negeri Solo
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ir Kasmudjo, Dosbing Skripsi Jokowi di UGM Dilaporkan ke PN Sleman Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Daftar Petinggi UGM yang Dilaporkan ke PN Buntut Kisruh Ijazah Jokowi, Termasuk Dosbing Skripsi
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Antar Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim, Adik Iriana Ingin Kasus Segera Selesai: Cepet Gamblang
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pastikan Kooperatif, Jokowi Siap Diperiksa Penyidik Bareskrim soal Laporan Ijazah Palsu
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.