Terkini Daerah
Teriakkan 'Sidang Dagelan', Pengunjung Sidang Vonis Gus Nur Langsung Diusir oleh Hakim
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa ujaran kebencian, UU ITE, dan Penistaan Agama, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjalani sidang putusan vonis hari ini Selasa (18/4).
Diketahui, sidang vonis Gus Nur dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah sekira pukul 11.00 WIB.
Namun proses jalannya persidangan diwarnai dengan pengusiran seorang pengunjung.
Pengusiran itu dilakukan lantaran seorang pengunjung sempat berteriak dengan menyebut persidangan tersebut merupakan 'sidang dagelan' atau sidang lelucon.
Baca: LIVE: Pihak Keluarga Tak Terima Vonis MA, hingga IPW Desak Tangkap Tukul Pelaku Pembacokan
Padahal saat itu tengah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi, serta Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
Saat itu diketahui Hakim Yuli Hadi menawarkan kepada terdakwa, apakah berkas putusan sekitar 350 halaman dibacakan semua atau diambil poin-poinnya saja.
"Berkas putusan 350 halaman. Mau dibacakan semua, atau kita ambil poin-poinnya saja," ujar Yuli Hadi kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa (18/4/2023).
Kemudian terdakwa Gus Nur menjawab untuk persidang dipercepat saja karena bulan puasa.
Gus Nur juga meminta kepada hakim untuk membacakan poin-poin nya saja dalam persidangan tersebut.
"Izin mulia, dipercepat saja, ini bulan puasa. Ijazah palsu itu bukan domain saya, langsung saja dibacakan vonis saya berapa," kata Gus Nur.
Baca: Wajah Cuek Agus Nurpatria Saat Divonis 2 Tahun Penjara Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J
Sesaat kemudian, seorang pengunjung nampak berdiri dari tempat duduk dan berteriak.
"Sidang dagelan," ujar pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut.
Hakim pun mengambil tindakan untuk mengusir orang yang bersangkutan.
Di mana hakim meminta seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut untuk dikeluarkan dari persidangan.
Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim, Bambang Ariyanto.
Sebagai informasi , dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi tersebut , Gus Nur divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur, sidang tetap berjalan lancar.
Seusai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sidang Vonis Gus Nur Diwarnai Insiden Pengusiran Pengunjung oleh Hakim, Gegara Sebut Sidang Dagelan
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunSolo.com
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Geram Dibilang Boneka Jokowi, Rocky Gerung Bereaksi Khawatir Jokowi Sedang Persiapkan Gibran
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.