Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Seusai Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Mengajukan Banding atas Putusan Sidang Etik

Kamis, 8 September 2022 09:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Kombes Agus Nurpatria melawan mengajukan banding seusai dipecat dari institusi Polri.

Dia bakal mengajukan banding terkait putusan komisi Sidang Etik.

Diketahui, Kombes Agus Nurpatria dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga merintangi atau menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca: 3 Peran Penting Kombes Agus Nurpatria terkait Skenario Sambo yang Berujung Pemecatan Tidak Hormat

"Pelanggar KBP ANP mengajukan banding, banding juga diatur dalam perpol. Itu hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Ia menuturkan bahwa proses banding itu nantinya bakal diproses pleh Komisi Banding. Namun, dia masih belum merinci apakah banding tersebut akan diterima atau tidak.

Baca: Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat karena Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

"Proses banding tetap diproses oleh komisi banding yang dibentuk oleh Karo Wabrof," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi (KKEP) terhadap Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Kombes Agus Nurpatria akhirnya rampung. Hasilnya, dia dipecat dari anggota Polri.

# Kombes Agus Nurpatria # Obstruction of Justice # banding # Polri # Brigadir J # Sidang Kode Etik

Baca berita lainnya terkait Kombes Agus Nurpatria

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikuti Langkah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan Komisi Sidang Etik Polri

Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved