Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

3 Peran Penting Kombes Agus Nurpatria terkait Skenario Sambo yang Berujung Pemecatan Tidak Hormat

Kamis, 8 September 2022 09:09 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Pemecatan itu dilakukan buntut dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ternyata Kombes Agus Nurpatria memiliki banyak peran di dalamnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap tiga peran yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria.

Baca: Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat karena Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Pertama, Agus diduga ikut merusak CCTV yang terpasang di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut diketahui merupakan area rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.

Kedua, Agus juga diduga melakukan pelanggaran olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Sambo.

Sementara peran ketiga, Agus dinyatakan ikut melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan.

"(Peran lain) adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Dedi, kepada wartawan, di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

"Jadi tiga, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan," kata Dedi.

Atas pelanggaran itulah, Kombes Agus Nurpatria dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari kepolisian," tuturnya.

Dikutip dari WartaKotalive.com, pemecatan terhadap Agus dilakukan dalam sidang etik yang digelar sejak Selasa (6/9) hingga Rabu (7/9).

Baca: Menyusul Ferdy Sambo cs, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Dengan Tidak Hormat dari Polri

Selain dipecat, putusan sidang etik juga menyatakan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

"Sanksi administrasi penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," ujar dia.

Setelah putusan dibacakan, Kombes Agus mengajukan banding sama seperti Ferdy Sambo yang telah lebih dahulu dipecat.

"Pelanggar KBP ANP mengajukan banding, banding juga diatur dalam perpol. Itu hak yang bersangkutan," jelas Dedi.

Sejauh ini, Polri telah memecat empat tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan terbaru Kombes Agus Nurpatria.

Sementara Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman, dan AKP Irfan Widyanto masih menunggu giliran menjalani sidang etik.

# Obstruction of Justice # PTDH # Brigadir J # Polri # Kombes Agus Nurpatria # Ferdy Sambo

Baca berita lainnya terkait Kombes Agus Nurpatria

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kombes Agus Nur Patria Ternyata Lakukan Pemufakatan Bersama 6 Tersangka Obstruction of Justice

Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved