Kamis, 15 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Menyusul Ferdy Sambo cs, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri

Kamis, 8 September 2022 09:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria diberhentikan secara dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Seperti diketahui, Kombes Agus Nurpatria menjadi salah satu diantara tujuh tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Kini total perwira tinggi Polri yang dipecat berjumlah empat orang.

Kombes Agus Nurpatria menyusul mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Baca: 3 Peran Penting Kombes Agus Nurpatria terkait Skenario Sambo yang Berujung Pemecatan Tidak Hormat

Serta Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022) yang dikutip dari youTube KompasTv.

Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruc C, pasal 8 huruf C angka (1).

Kemudian Pasal 10 ayat (1) hurud D dan pasal 10 ayat (1) huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Baca: Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat karena Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Dedi mengatakan, Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

Sebelumnya, Dedi mengatakan Kombes Agus tak hanya berperan dalam melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.

Kombes Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Dalam sidang tersebut total ada 14 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri Imbas Terseret Kasus Brigadir J

# Kombes Agus Nurpatria # Ferdy Sambo # Obstruction of Justice # Brigadir J

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved