TERKINI NASIONAL
Menyusul Ferdy Sambo cs, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria diberhentikan secara dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Seperti diketahui, Kombes Agus Nurpatria menjadi salah satu diantara tujuh tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Kini total perwira tinggi Polri yang dipecat berjumlah empat orang.
Kombes Agus Nurpatria menyusul mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Baca: 3 Peran Penting Kombes Agus Nurpatria terkait Skenario Sambo yang Berujung Pemecatan Tidak Hormat
Serta Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022) yang dikutip dari youTube KompasTv.
Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruc C, pasal 8 huruf C angka (1).
Kemudian Pasal 10 ayat (1) hurud D dan pasal 10 ayat (1) huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Baca: Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat karena Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Dedi mengatakan, Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.
Sebelumnya, Dedi mengatakan Kombes Agus tak hanya berperan dalam melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.
Kombes Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Dalam sidang tersebut total ada 14 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri Imbas Terseret Kasus Brigadir J
# Kombes Agus Nurpatria # Ferdy Sambo # Obstruction of Justice # Brigadir J
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Tribunnews Update
KPK dan Sekjen PDIP Hasto Nyatakan Kesiapannya dalam Sidang Perdana Praperadian Kasus PAW Selasa ini
Selasa, 21 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.