Sabtu, 10 Mei 2025

Tribunnews Update

Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi

Kamis, 8 Mei 2025 14:50 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M. Adhiya Muzakki, Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap tiga perkara korupsi besar yang tengah ditangani. 

Adhiya diduga menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Adhiya bersama tiga tersangka lainnya—Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar—bermufakat membuat dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bos Buzzer Diguyur Rp864 Juta untuk Sebarkan Konten Negatif Penyidikan Kasus Korupsi Besar

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved