Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M. Adhiya Muzakki, Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap tiga perkara korupsi besar yang tengah ditangani.Â
Adhiya diduga menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Adhiya bersama tiga tersangka lainnya—Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar—bermufakat membuat dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bos Buzzer Diguyur Rp864 Juta untuk Sebarkan Konten Negatif Penyidikan Kasus Korupsi Besar
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ngadu ke Prabowo, Wamenaker Tantang Jenderal yang Diduga Bekingi Pelecehan Eks Rektor Univ Pancasila
1 hari lalu
Tribunnews Update
Jawara Betawi Tantang Hercules, Wamenaker Tantang Jenderal Pembeking Eks Rektor Univ Pancasila
1 hari lalu
Viral News
Kejagung Ungkap Tersangka Baru dalam Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Mega Korupsi
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.