Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat karena Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Kamis, 8 September 2022 09:03 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran lain dari Kombes Agus Nur Patria, tersangka obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus diduga ikut merusak CCTV dan melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain itu, Agus ternyata melakukan pemufakatan bersama enam tersangka obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca: Menyusul Ferdy Sambo cs, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Dengan Tidak Hormat dari Polri

"(Peran lain) adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan," kata Dedi, kepada wartawan, di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Keenam tersangka itu antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Baca: Buntut Halangi Penyidikan Kasus Yosua, Kombes Agus Nurpatria Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri

Lalu mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

"Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan (KBP ANP), satu melakukan pengerusakan terkait cctv yang ada di pos satpam," ujar Dedi.

"Yang kedua, di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," sambungnya. (M31)

# Kombes Agus Nurpatria # Obstruction of Justice # Brigadir J # Polri # PTDH # Ferdy Sambo # Polri

Baca berita lainnya terkait Kombes Agus Nurpatria

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kombes Agus Nur Patria Ternyata Lakukan Pemufakatan Bersama 6 Tersangka Obstruction of Justice

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved