Terkini Nasional
Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam yang Jadi Sorotan, Pengacara Bongkar Isinya
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat menjadi sorotan karena membawa buku berwarna hitam saat pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Menanggapi hal itu, Pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menyebutkan buku hitam yang dipegang Sambo bukanlah Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap 2 itu berupa catatan.
“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2022).
Arman menjelaskan bahwa masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan.
Namun Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.
Baca: Ferdy Sambo juga Diminta Diperiksa soal Gratifikasi Private Jet yang Dipakai ke Jambi
Khususnya apakah buku hitam Sambo itu berisi catatan untuk di persidangan ataupun data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.
“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan,” jelasnya.
Untuk itu, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap maupun gratifikasi.
“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” jelas dia.
Namun, Arman menyebutkan Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya.
Baca: Siapakah Sosok Wahyu Iman Santoso yang Menjadi Ketua Hakim dan Penentu Nasib di Kasus Ferdy Sambo CS
Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.
“Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui,” tandasnya.
Sebagai informasi, buku hitam Ferdy Sambo ramai menjadi perbincangan publik.
Sejak Sambo masuk dalam penjara, beredar bagan konsorsium 303 dengan istilah kaisar Sambo.
Setelah itu, beredar juga bagan konsorsium 303 yang menampilkan wajah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan turunannya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Selain itu, beredar juga bagan konsorsium tambang yang menampilkan wajah Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto bersama Irjen Herry R Nahak, mantan Kapolda Kalimantan Timur.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Bawa 'Buku Hitam' Saat Berada di Kejaksaan Agung, Pengacara Bongkar Isinya
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Kejaksaan Agung # tersangka # pembunuhan
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Dicekal Polisi! Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tak Boleh ke Luar Negeri
16 menit lalu
Tribunnews Update
BREAKING NEWS: Roy Suryo Cs Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka, Wajib Melapor
22 menit lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Cs Heran Baru Diminta Damai seusai Jadi Tersangka, Tegaskan Bawa Jokowi ke Pengadilan
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.