Terkini Nasional
Roy Suryo Dicekal Polisi! Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tak Boleh ke Luar Negeri
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko.
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Baca: Kubu Roy Suryo Kaget! Kenapa Baru Minta Damai Sekarang, Tegaskan Jokowi Harus Masuk Pengadilan
Baca: KPU Solo Bantah Musnahkan Dokumen Ijazah Jokowi: Kami Belum Pernah Memusnahkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan alasan pencekalan tersebut.
"Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.
Maka berdasarkan pertimbangan penyidik, delapan tersangka dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Cekal Roy Suryo dan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Bepergian ke Luar Negeri
#Ijazah #Tersangka #Roy Suryo #Ijazah Palsu
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
BREAKING NEWS: Roy Suryo Cs Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka, Wajib Melapor
3 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.