Kamis, 20 November 2025

Terkini Nasional

Roy Suryo Dicekal Polisi! Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tak Boleh ke Luar Negeri

Kamis, 20 November 2025 16:02 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko.

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Baca: Kubu Roy Suryo Kaget! Kenapa Baru Minta Damai Sekarang, Tegaskan Jokowi Harus Masuk Pengadilan

Baca: KPU Solo Bantah Musnahkan Dokumen Ijazah Jokowi: Kami Belum Pernah Memusnahkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan alasan pencekalan tersebut.

"Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.

Maka berdasarkan pertimbangan penyidik, delapan tersangka dikenakan wajib lapor.

"Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Cekal Roy Suryo dan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Bepergian ke Luar Negeri

#Ijazah  #Tersangka  #Roy Suryo #Ijazah Palsu

Editor: winda rahmawati
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #ijazah palsu   #Roy Suryo   #ijazah   #tersangka

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved