Kamis, 20 November 2025

Terkini Nasional

Momen Penyerahan Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J ke PN Jaksel, Enam Tumpuk Berkas Diserahkan

Selasa, 11 Oktober 2022 11:52 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM - Setidaknya ada enam tumpuk bundle yang diduga berkas perkara kasus para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seluruh berkas itu terpantau diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke pengadilan yang bakal menyidangkan perkara ini.

Tim perwakilan dari Kejari Jakarta Selatan hadir membawa enam tumpuk berkas tersebut dengan menggunakan mobil dinas berplat merah yang tiba sekitar pukul 15.05 WIB.

Terlihat, berkas tersebut langsung dimasukkan ke dalam ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan secara bergantian menggunakan troli.

Berkas yang masing-masingnya dibundle setinggi kira-kira satu meter itu nantinya akan diregistrasi dan dilakukan cross check oleh pihak pengadilan.

Baca: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J akan Digelar 17 Oktober Mendatang

Nantinya rangkuman dari dakwaan tersebut akan dimuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Setelahnya, pihak PN Jakarta Selatan bakal menyusun jajaran majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan untuk para tersangka.

Kendati demikian, belum ada keterangan lebih detail perihal penyerahan berkas perkara termasuk surat dakwaan tersebut hingga berita ini diturunkan.

Sebab saat ini, seluruh berkas baru dimasukkan ke dalam PN Jakarta Selatan dan tampaknya sedang dilakukan pemeriksaan kelengkapan.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan jadwal sidang untuk para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan keluar paling lambat, Senin (10/10/2022) malam nanti.

Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan, nantinya jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dkk itu akan disampaikan oleh pihaknya melalui website sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca: Bharada E Diyakini akan Sendirian Lawan Keterangan Ferdy Sambo Dkk soal Brigadir J di Persidangan

"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang di dalam (PN Jakarta Selatan), jadi bapak atau ibu akan tahu pada malam hari," kata Saut saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Keluarnya jadwal sidang itu juga kata dia akan ditetapkan setelah kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Selatan rampung menyerahkan berkas perkara, barang bukti termasuk surat dakwaan.

Adapun penyerahan seluruh berkas itu akan dilakukan oleh Kejari Jaksel pada sore hari ini ke PN Jakarta Selatan.

Tak hanya jadwal sidang, setelah pelimpahan berkas itu dilakukan, PN Jakarta Selatan juga kata Saut akan menunjuk jajaran majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Jadi kalau benar hari ini akan dilimpahkan, maka hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini dan hari ini juga bapak ibu akan segera tahu tgl brp persidangannya," ucap Saut.

Meski begitu, jika merujuk pada rencana pelimpahan berkas perkara yang dilakukan pada hari ini, Saut memastikan kalau jadwal sidang akan dimulai pada Senin pekan depan.

"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP Web kami kapan persidangannya," tukas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang secara terbuka di Ruang Sidang Utama.

"Terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput," kata Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu pada Senin (10/10/2022).

Perihal mekanisme pengunjung sidang, untuk awak media dan masyarakat umum dipersilakan menonton dari monitor yang disediakan di luar ruang sidang.

Hal itu dikarenakan keterbatasan kapasitas ruang sidang.

Baca: Jelang Sidang, Ini Deretan Pengakuan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Di selasar akan disiapkan monitor," ujar Saut.

Dalam persidangan nanti, seluruh tersangka, termasuk Ferdy Sambo akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Tetapi pihak PN Jakarta Selatan belum memastikan penempatan seluruh tersangka di dalam sel. Termasuk apakah sel Ferdy Sambo dipisah dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakimnya," kata Saut.

Adapun nama-nama hakim dalam persidangan kasus ini akan ditentukan pada hari yang sama dengan pelimpahan surat dakwaan ke PN Jakarta Selatan.

Jika pelimpahan berkas dilaksanakan pada hari ini, maka nama-nama Majelis Hakim dapat dilihat di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada malam ini.

"Keluar hari ini (nama-namanya). Tapi dia perlu sinkron dari website kita."

Baca: Keluarga Brigadir J Ungkap Belum Bisa Terima Permohonan Maaf Ferdy Sambo, ini Penjelasan Bibi Yosua

Sebagai informasi, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan surat dakwaan kasus ini kepada PN Jakarta Selatan.

"Diusahakan jam tiga (sore)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, pada Senin (10/10/2022).

Terdapat berkas perkara dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang akan dilimpahkan, yaitu: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Selain itu, ada pula berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam penanganan perkara tersebut, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diangkut Troli, Kejaksaan Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

# berkas perkara # tersangka # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Kejari

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved