Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Istri Ferdy Sambo Jadi Pemohon Paling Unik Selama 14 Tahun LPSK Berdiri, Tak Beri Keterangan Apapun

Sabtu, 24 September 2022 16:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi meyebut jika Putri Candrawathi adalah pemohon perlindungan yang paling unik bagi LPSK.

Pasalnya sejak awal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK hingga saat ini, istri Ferdy Sambo itu belum memberikan keterangannya kepada LPSK.

Bahkan menurut Edwin, Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan informasi apapun terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada LPSK.

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum."

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Baca: Polri Sebut Kakak Asuh yang Disebut Lindungi Ferdy Sambo Hanya Dugaan: Minta Fokus ke Kasus

Padahal menurut Edwin, dalam permohonan perlindungan tersebut Putri Candrawathi yang membutuhkan LPSK.

Edwin juga menyebut jika hanya Putri Candrawathi lah yang menjadi pemohon seperti itu, bahkan selama 14 tahun LPSK berdiri.

"Padahal dia yang butuh LPSK. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," terang Edwin.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.

Kemudian Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J karena tidak terbukti.

Hingga akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski menjadi tersangka, Polri memutuskan Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap adanya upaya dari Putri Candrawathi untuk memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi melindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Edwin, Putri menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebaga korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.

Edwin pun dengan tegas menolak adanya tindakan tersebut, karena upaya Putri tersebut dinilai mencederai undang-undang yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh aktivis perempuan.

"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dilansir Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Lebih lanjut Edwin menegaskan bahwa UU TPKS dibuat bukan untuk orang-orang seperti Putri Candrawathi yang sebelumnya telah terbukti berbohong laporan palsu terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepadanya.

Edwin menambahkan bahwa UU TPKS ini dibuat untuk melindungi korban yang asli atau sebenarnya, bukan korban palsu seperti istri Ferdy Sambo tersebut.

"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.

Menurut Edwin, UU TPKS ini tidak salah, tapi terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.

Yakni dengan memanipulasi fakta dan memanfaatkan instrumen yang ada, demi kepentingannya sendiri.

"Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya. Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," tuturnya.

Baca: Polri Tegaskan Tak Ada Seremoni Pemecatan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Perlindungan Tapi Tolak Sampaikan Apapun ke LPSK

# Ferdy Sambo # LPSK # Edwin Partogi # Putri Candrawathi # Pemohon # Unik # kekerasan seksual

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved