Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kejagung Sebut Perkara Ferdy Sambo Lebih Mudah Jika Dijadikan 1 Dakwaan, Publik Minta Dihukum Mati

Kamis, 15 September 2022 12:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua berkas perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi dijadikan satu dakwaan.

Namun di sisi lain, publik tegas meminta agar mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.

Soal kemungkinan berkas perkara Ferdy Sambo itu dijadikan satu dakwaan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca: Briptu Firman Dwi Ariyanto Menjalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, 4 Orang Saksi Dihadirkan

Seperti diketahui, Ferdy Sambo pasal pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

“Kita belum sampai sejauh itu, tapi ini tadi saya bilang itu bisa saja ditempuh (dijadikan satu dakwaan), ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” katanya.

Dana menyebut, bahwa dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo masih merupakan satu rangkaian peristiwa.

Jika dijadikan satu dakwaan, hal ini akan jauh lebih mudah.

Namun, Sumedana menegaskan, keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum.

Sementara dorongan agar hukuman kepada Ferdy Sambo harus lebih berat daripada orang biasa disampaikan berbagai pihak, salah satunya dari Komnas HAM.

Baca: Bripka RR Dinilai Masih Takut Ferdy Sambo karena Ngaku Tak Lihat Penembakan, Ini Pembelaan Pengacara

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengibaratkan dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat namun malah melanggar adat.

Konsekuensinya harus dihukum dua kali lipat ketimbang warga biasa.

Hukuman berat bagi Ferdy Sambo bukan tanpa alasan.

Sandrayati menyebut, ada dua kesimpulan yang dilakukan Ferdy Sambo CS dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

Pertama, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum.

Kedua adalah upaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, mayoritas publik meminta agar Ferdy Sambo dihukum mati.

Baca: Ungkit Info Intelijen, Kamaruddin Sebut Ada Anggota DPR Bantu Ferdy Sambo Lobi Istana

Hal itu terungkap dari hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN).

Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara mengatakan, bahwa 53,4 persen responden menyatakan Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

"Berdasarkan survei LSN, mayoritas responden atau 53,4 persen menyatakan bahwa Ferdy Sambo pantas diberikan hukuman mati," kata Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara, dalam rilis surveinya, Senin (5/9/2022). (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejaksaan Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Disatukan dalam Satu Surat Dakwaan

# TRIBUNNEWS UPDATE # dakwaan # Ferdy Sambo #A pembunuhan # Obstruction of Justice # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved