TRIBUNNEWS UPDATE
Kejagung Sebut Perkara Ferdy Sambo Lebih Mudah Jika Dijadikan 1 Dakwaan, Publik Minta Dihukum Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua berkas perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi dijadikan satu dakwaan.
Namun di sisi lain, publik tegas meminta agar mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.
Soal kemungkinan berkas perkara Ferdy Sambo itu dijadikan satu dakwaan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca: Briptu Firman Dwi Ariyanto Menjalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, 4 Orang Saksi Dihadirkan
Seperti diketahui, Ferdy Sambo pasal pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
“Kita belum sampai sejauh itu, tapi ini tadi saya bilang itu bisa saja ditempuh (dijadikan satu dakwaan), ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” katanya.
Dana menyebut, bahwa dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo masih merupakan satu rangkaian peristiwa.
Jika dijadikan satu dakwaan, hal ini akan jauh lebih mudah.
Namun, Sumedana menegaskan, keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum.
Sementara dorongan agar hukuman kepada Ferdy Sambo harus lebih berat daripada orang biasa disampaikan berbagai pihak, salah satunya dari Komnas HAM.
Baca: Bripka RR Dinilai Masih Takut Ferdy Sambo karena Ngaku Tak Lihat Penembakan, Ini Pembelaan Pengacara
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengibaratkan dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat namun malah melanggar adat.
Konsekuensinya harus dihukum dua kali lipat ketimbang warga biasa.
Hukuman berat bagi Ferdy Sambo bukan tanpa alasan.
Sandrayati menyebut, ada dua kesimpulan yang dilakukan Ferdy Sambo CS dari hasil penyelidikan Komnas HAM.
Pertama, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum.
Kedua adalah upaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, mayoritas publik meminta agar Ferdy Sambo dihukum mati.
Baca: Ungkit Info Intelijen, Kamaruddin Sebut Ada Anggota DPR Bantu Ferdy Sambo Lobi Istana
Hal itu terungkap dari hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN).
Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara mengatakan, bahwa 53,4 persen responden menyatakan Ferdy Sambo pantas dihukum mati.
"Berdasarkan survei LSN, mayoritas responden atau 53,4 persen menyatakan bahwa Ferdy Sambo pantas diberikan hukuman mati," kata Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara, dalam rilis surveinya, Senin (5/9/2022). (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejaksaan Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Disatukan dalam Satu Surat Dakwaan
# TRIBUNNEWS UPDATE # dakwaan # Ferdy Sambo #A pembunuhan # Obstruction of Justice # Brigadir J
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Wacana Pemerintah Buat Asuransi Penerima MBG Dinilai Hanya Akal-akalan: Ngapain Buang Duit Lagi?
44 menit lalu
Tribunnews Update
Viral Sekolah Gelar Perpisahan Siswa di Kelab Malam dan Dihadiri Kepala Sekolah: Kami Tidak Tahu
47 menit lalu
Tribunnews Update
Kesaksian Korban Selamat Ledakan Amunisi Garut, Diselamatkan Korban Tewas Diminta Menjauh
47 menit lalu
Tribunnews Update
Warga Sipil Ungkap Dibayar Rp 150 Ribu Bantu Preteli Amunisi di Garut, Sudah ke Beberapa Daerah
47 menit lalu
Tribunnews Update
Razman Nasution Tuding Dedi Mulyadi Sinis pada GRIB Jaya meski Banyak Dukung pada Pilkada Jabar
48 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.